Jakarta |Moltoday.com - Ketua Umum Badan Peneliti
Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA
RI ) Sangat apresiasi dan ikut berperan aktif mendukung acara pembekalan
P4GN Pencegahan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di
Nusantara, dan memerintahkan kepada BPI KPNPA RI di 34 Wilayah Propinsi serta
kabupaten/kota untuk mendukung dan koordinasi dengan BNNP Provinsi serta Kota
dan Kabupaten. Hal ini di tegaskan TB Rahmad
Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI dalam peran aktif mendukung Badan
Narkotika Nasional dalam Pencegahan, Pemberantasan, penanggulangan dan
penyalahgunaan Narkoba di Indonesia
Tingginya
angka pengguna narkotika di indonesia menjadi perhatian yang serius bagi
Pemerintah dalam menanggulangi bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba.
Pencegahan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi aparatur kabupaten/kota,
generasi muda, serta dinas/kantor di lingkungan
P4GN yang dilaksanakan ini
sebagai tindaklanjut Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2012 dan intruksi
Presiden nomor 3 tahun 2002 tentang penanggulangan penyalahgunaan dan
peredaran gelap NAPZA.
Intinya Presiden mengintruksikan
kepada para pimpinan instansi pemerintah untuk mengambil langkah-langkah yang
diperlukan dalam rangka P4GN di lingkungan masing-masing dengan mengkoordinasikan
dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Badan Narkotika Provinsi (BNP) dan
(BNK)
Pembekalan
yang dilaksanakan selain untuk tersedianya tenaga penyuluh yang selama ini
terfokus kepada Polri, juga dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas sumber
daya manusia di lingkungan pemerintahan agar memiliki kesatuan visi dan misi
yang sama dalam upaya pencegahan bahaya penyalahgunaan dan peredaran
gelap narkoba.
Diharapkan
Pemerintah dan masyarakat harus konsekuen dalam pemberantasan narkoba. Karena,
kita menyadari pengaruh negatif narkoba sangat buruk bagi pelaku maupun
keluarganya dan masyarakat dan terus berupaya merangkul seluruh elemen masyarakat
dalam upaya penekanan terhadap pengguna baru.