Lanjut Kapolres yang
didampingi Kasat Reskrim Akp Pandu Winata,SH.,SIK.,MH, KBO Reskrim Iptu P.Siallagan,SH.,
Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara di depan para Wartawan Media Cetak dan
Elektronik Kab.Batu Bara memaparkan, Tersangka usai puas meniduri tubuh
putrinya ‘Bunga’, Tersangka mengancam dengan pisau sembari menodongkan ke wajah
Bunga putrinya dengan ucapan,” jangan
kau bilang sama siapa siapa, nanti aku kena tangkap. kau juga",
sehingga Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut karena Takut.
Tersangka melakukan
aksinya dengan menurunkan pakaian yang dikenakan Korban dan memasukkan Alat
Kelamin Tersangka kedalam Kemaluan Korban hingga mengeluarkan Sperma yang
berlangsung selama 5 Menit.
“Tim
Unit Sat Reskrim yang dikomandoi Akp Pandu Winata,SH.,SIK.,MH., berhasil
mengungkap kasus yang dilakukan Tersangka Tumrin setelah mendapatkan laporan
dari Masyarakat yang melihat kejadian persetubuhan yang terakhir pada Hari
Minggu, 18 Agustus 2019 sekira Pukul 01.00 Wib di lokasi yang sama yakni kedai
tuak alamat Simp. Sei Bejangkar Desa Perk. Sei Bejangkar Kec. Sei Balai Kab.
Batu Bara milik Tersangka, dengan Laporan Polisi nomor : *LP
/213/VllI/2019/SU/Res Batu Bara* , tanggal 19 Agustus 2019, Pelapor a.n : SRI
MARIATI SINAGA (Bibi Korban), “sebut Kapolres Batu Bara.
Diketahui Istri Tersangka
Tumrin dan Korban tinggal berdua
serumah, dikarenakan istri Tersangka telah berpisah dan Istri Tersangka bekerja
sebagai TKW di Malaysia. Dan Korban takut melaporkannya karena diancam Tumrin
dengan menggunakan pisau usai melakukan aksi bejatnya.
Akhirnya Sri Mariati br
Sinaga (bibi Korban) didampingi ibu Kandung Korban Sri Mardianti br Sinaga dan
Jamal serta Sinambela Warga Masyarakat Sei Bejangkar mengadukan perbuatan bejat
Tumrin ke Mapolres Batu Bara.
“Pada Tersangka dikenakan
‘Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang
Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak’, dan
selanjutnya selanjutnya mengirimkan berkas perkara ke JPU, “tegas Kapolres Batu
Bara.