Tersangka Sidik als Sidik
(41) berkat kerjasama informasi dari Warga dan Masyarakat, berhasil diamankan
tim unit Sat Narkoba Polres Sergai dari kediamannya di Kampung Baru Dusun I
Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.
Informasi yang dihimpun,
setelah mendapatkan informasi dari Warga dan Masyarakat, tim unit Narkoba
bergeser menuju lokasi dan mendapatkan Sidik sedang duduk sambil mempaket
paketi ganja kering di dalam rumahnya, selanjutnya petugas langsung mengamankan
Sidik dan barang bukti. Dari pengembangan keterangan Sidik, bahwa barang haram
tersebut didapat dari inisial ‘J’.
Saat Personil yang
melakukan pengembangan, Sidik (Tersangka) berupaya kabur. Aiptu Pariadi unit
Sat Narkoba berupaya menangkap Tersangka, namun Sidik melakukan perlawanan
hingga melukai tangan Petugas, selanjutnya Petugas memberikan tindakan tegas
dan terukur dimana kaki kanan tersangka tertembak dan selanjutnya tersangka
dibawa ke RSU.Sultan Sulaiman dan telah mendapat pengobatan.
“Benar
personil kita berhasil mengamankan tersangka Sidik kasus penyalahgunaan narkoba
jenis ganja kering dari kediamannya di Kampung Baru Dusun I Desa Nagur
Kec.Tanjung Beringin Kab.Sergai, dan saat dilakukan pengembangan Tersangka
berusaha kabur dengan melukai tangan personil kita, akhirnya kepada Tersangka
kita berikan tindakan tegas mengenai kaki kanan Tersangka, selanjutnya
Tersangka sudah dibawa ke RSU.Sultan Sulaiman dan telah mendapat pengobatan, “
ucap Martualesi saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Redaksi.
Berikut Barang bukti
yang berhasil diamankan petugas dari tangan Tersangka, 6 (enam) Ons Ganja
kering dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam. Selanjutnya
Tersangka dan Barang Bukti diboyong ke Mapolres untuk proses hukum.