GKN : Sat Res Narkoba Polres Sergai Berhasil Mengamankan Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

author photo
Tersangka Sidik als Sidik (41) berkat kerjasama informasi dari Warga dan Masyarakat, berhasil diamankan tim unit Sat Narkoba Polres Sergai dari kediamannya di Kampung Baru Dusun I Desa Nagur Kec. Tanjung Beringin Kab. Sergai.

Informasi yang dihimpun, setelah mendapatkan informasi dari Warga dan Masyarakat, tim unit Narkoba bergeser menuju lokasi dan mendapatkan Sidik sedang duduk sambil mempaket paketi ganja kering di dalam rumahnya, selanjutnya petugas langsung mengamankan Sidik dan barang bukti. Dari pengembangan keterangan Sidik, bahwa barang haram tersebut didapat dari inisial ‘J’.   

Saat Personil yang melakukan pengembangan, Sidik (Tersangka) berupaya kabur. Aiptu Pariadi unit Sat Narkoba berupaya menangkap Tersangka, namun Sidik melakukan perlawanan hingga melukai tangan Petugas, selanjutnya Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan tersangka tertembak dan selanjutnya tersangka dibawa ke RSU.Sultan Sulaiman dan telah mendapat pengobatan.

“Benar personil kita berhasil mengamankan tersangka Sidik kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja kering dari kediamannya di Kampung Baru Dusun I Desa Nagur Kec.Tanjung Beringin Kab.Sergai, dan saat dilakukan pengembangan Tersangka berusaha kabur dengan melukai tangan personil kita, akhirnya kepada Tersangka kita berikan tindakan tegas mengenai kaki kanan Tersangka, selanjutnya Tersangka sudah dibawa ke RSU.Sultan Sulaiman dan telah mendapat pengobatan, “ ucap Martualesi saat dikonfirmasi melalui Whatsapp Redaksi.

Berikut Barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan Tersangka, 6 (enam) Ons Ganja kering dan 1 (satu) unit Handphone merek Nokia warna hitam. Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diboyong ke Mapolres untuk proses hukum.

Berita Terkait

Komentar Anda