Atas perbuatanya yang telah berani melanggar hukum. Ketiga
tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika Nomor
35 tahun 2009, terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman
mati.
" Saya
mengapresiasi atas kinerja Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan , yang baru
sebulan menjabat telah berhasil mengungkap sejumlah kasus. Jumlah kasus
yang terungkap terdiri dari masing - masing 26 orang peria dan 2 orang wanita,
dengan berjumlah keseluruhanya 28 orang. Dengan barang bukti 17,77 gram sabu,
1,06 kg dan 3 butir 3 butir pil ekstasi," Papar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.H.Ikhwan Lubis
SH MH.