Sat Narkoba Polres Labuhan Belawan Berhasil Mengamankan Bandar Narkoba serta 40 Bal Ganja Kering.

author photo

Atas perbuatanya yang telah berani melanggar hukum. Ketiga tersangka terjerat Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, terancam hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

" Saya mengapresiasi atas kinerja Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan , yang baru sebulan menjabat  telah berhasil mengungkap sejumlah kasus. Jumlah kasus yang terungkap terdiri dari masing - masing 26 orang peria dan 2 orang wanita, dengan berjumlah keseluruhanya 28 orang. Dengan barang bukti 17,77 gram sabu, 1,06 kg dan 3 butir 3 butir pil ekstasi," Papar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP.H.Ikhwan Lubis SH MH.

Berita Terkait

Komentar Anda