Sonni Lahagu di Desanya, yakni Hiligodu kecamatan Botomuzoi
Kabupaten Nias, pada bulan Maret 2019 telah melaporkan Kades Faosiaro Lase ini
di Polres Nias, dengan dugaan korupsi ADD/DD Tahun 2018 , ucap Sonni Lahagu, SE
ketua GNPK-RI kabupaten Nias ini, kronolginya, pada saat Tim Audit Inspektorat
kabupaten Nias turun mengaudit dan memeriksa di desa Hiligodu, setelah itu
Sonni Lahagu di keroyok secara bersama-sama oleh para oknum, diduga
perencanaan, urai Sonni.
Perkara ini telah tercatat di Polres Nias, sesuai laporan polisi
korban Sonni Lahagu tanggal 11/04/2019, dengan Nomor STPLP/ 129/ IV/2019/NS dan
sesuai SP2HP yang diterima Sonni dari Penyidik telah ditetapkan tersangka oleh
Polres Nias pada hari Selasa (25/06/2019) sebanyak lima orang tersangka
berinisial FL, NL, BL, MSL, ML dan tiga lagi belum cukup dua alat bukti untuk
ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial MUL, MAL, MWL.Para tersangka ini
adalah warga dan Aparat Desa Hiligodu Kecamatan Botomuzoi Kabupaten Nias
Sumatera Utara.
Harapan para pimpinan organisasi sekepulauan Nias ini, meminta
hukum ditegkkan kepada aparat desa ini, penerapan supremasi Hukum penganiayaan
dengan kekerasan secara bersama-sama kepada kades Hiligodu, diterapkan tanpa
tebang pilih, apalagi pelaku ini adalah aparat desa, yang seharusnya panutan
dan pelayan masyarakat di desa.
Kami ketua Ormas dan Lsm menaruh harapan kepada Bapak Kapolres
Nias karena tertanggal 1 Juli 2019 para tersangka ini sedang di BAP direskrim
Polres Nias dan meminta terima kasih kepada Polres Nias tersangkanya
telah ditahan di Rutan Polres Nias.
Kapores Nias, AKBP Deni
Kurniawan,S.I.K, M.H, membenarkan prihal penahanan yang dilakukan Mapolres Nias
terhadap tersangka FL dan ML, saat dikonfirmasi Redaksi Media ini.
“ Ya benar, terhadap tersangka FL dan ML kita
lakukan penahanan untuk proses hukum selanjutnya, terkait penganiayaan dan
kekerasan, “ ucap Kapolres Nias, Selasa (02/07/2019) melalui whatsapp sekira
10:30 Wib.