Published : Panji HS
Editor : Redaksi
TAPTENG | Moltoday.com – Hanya gegara uang senilai Rp200 ribu yang, DP (20)
tega menghabiskan nyawa Santi Defi Malau (26), karyawati Bank
Syariah Mandiri Pandan, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Disampaikan Kapolres AKBP Sukamat didampingi Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan, Kapolsek Pandan AKP Herry dalam konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (19/6).
![]() |
Ket foto : Santi Defi Malau (26) Korban yang dibunuh Pelaku DP (20) |
Disampaikan Kapolres AKBP Sukamat didampingi Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan, Kapolsek Pandan AKP Herry dalam konferensi pers di Mapolres Tapteng, Rabu (19/6).
“Berawal DP (Pelaku) mendatangi Defi
(Korban) ke kamar kosnya hendak meminjam uang sebesar Rp200 ribu yang digunakan
untuk ongkos ke Medan. Karena tidak sesuai
yang diharapkan dari korban, Pelaku menghabiskan nyawa Korban”, kata Kapolres Tapteng,
AKBP Sukamat didampingi Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan, dan Kapolsek Pandan
AKP Herry.
Secara detail diterangkan AKBP Sukamat
kepada Wartawan pada siaran persnya menjelaskan, Kamis (13/6) sekira 21:00 Wib
malam, Korban baru pulang menghadiri halal bil halal bersama dengan rekan kerjanya.
Kemudian Pelaku menyamperi Korban ke kamar kosnya dengan niat meminjam uang untuk
ongkos ke Medan sebesar dua ratus ribu rupiah.
Korban menjawab kepada Pelaku bahwa
tidak menyimpan uang sebesar itu.
“ Saya tidak ada uang sebanyak itu, yang
ada hanya Rp22 ribu, tunggulah biar Saya ambil ke ATM”, terang Kapolres meniru
pengakuan Pelaku.
Sambung Kapolres, Pelaku tidak yakin
saat itu korban tidak mengantongi uang sebesar yang diharapkannya, karena
korban bekerja di Bank.
“ Saat korban mau berangkat ke ATM,
pelaku langsung mencekiknya dari depan. Korban sempat meronta dan
berteriak. Karena kalap pelaku menyeret korban ke kamar mandi dan membenturkan
kepala korban ke kloset. Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban
sampai meninggal dunia," ungkap Kapolres.
AKBP Sukamat melanjutkan dalam keterangan
persnya, Setelah yakin korban meninggal, pelaku merogoh saku baju korban dan
hanya Rp22 ribu yang ada di dalam saku baju Korban, selanjutnya Pelaku uang
tersebut beserta ponsel milik korban dan membawa kabur juga tiga buah tas dan
satu dompet kecil.
"Dari dompet korban, pelaku tidak
mendapatkan uang sepeser pun, karena dompet itu hanya berisikan beberapa ATM.
Demikian juga di tiga tas milik korban tidak ada ditemukan uang," ujar
Kapolres.
Masih kata Kapolres, usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung lari bersama
istrinya NN menuju Sibolga. Di sana pelaku menjual ponsel korban seharga Rp400
ribu. Setelah menginap satu malam di pos kamling, Pelaku bersama dengan
isterinya kabur menuju Medan dengan menumpang taksi gelap.
"Berkat Ridho Allah SWT, tim gabungan Polres Tapteng yang kita bentuk
langsung bergerak untuk mengejar pelaku ke Medan setelah mendapat pengembangan
dari lapangan, alhamdulillah Pelaku berhasil kita bekuk pada Selasa (18/6) sore
di Medan bersama dengan istrinya," terang Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan
pemberatan dengan ancaman penjara seumur hidup atau paling lama 25 tahun,
junto Pasal 55 tentang turut melakukan perbuatan yang dapat dihukum dan
subsider Pasal 338