Ngaku Anggota TNI, Dua Pria Cecunguk Meringkuk di Sel Usai Aksi Ranmor

author photo

Dalam pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura sebagai anggota TNI telah melakukan aksinya sebanyak enam kali.

“Ada 6 TKP ada di daerah Jakarta Barat, Bogor, Cengkareng dan lainnya. Kita cek ada 6 TKP yang sudah dia lakukan seperti ini, kemarin dia kita tangkap,” jelasnya.

Sehingga, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang ingin menjual kendaraan untuk selalu waspada dan untuk tidak mudah percaya dengan orang lain.

“Kemudian pada masyarakat yang ingin jual motor diyakinkan betul jangan mudah percaya, kalau bisa ada saksi yang lain jangan sendirian, jadi bisa terkontrol ketika bertransaksi ketika jual motor,” pungkasnya.

Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah seragam dinas PDH Tentara satu pasang sepatu PDL, satu potong celana panjang loreng dan tiga unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.tutup Argo.( Jurnalcrime.com)

Berita Terkait

Komentar Anda