Dalam pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi
pencurian dengan modus berpura-pura sebagai anggota TNI telah melakukan aksinya
sebanyak enam kali.
“Ada 6 TKP ada di daerah Jakarta Barat, Bogor, Cengkareng dan lainnya.
Kita cek ada 6 TKP yang sudah dia lakukan seperti ini, kemarin dia kita
tangkap,” jelasnya.
Sehingga, pihak kepolisian menghimbau kepada
masyarakat yang ingin menjual kendaraan untuk selalu waspada dan untuk tidak
mudah percaya dengan orang lain.
“Kemudian pada masyarakat yang ingin jual motor diyakinkan betul
jangan mudah percaya, kalau bisa ada saksi yang lain jangan sendirian, jadi
bisa terkontrol ketika bertransaksi ketika jual motor,” pungkasnya.
Dari hasil penangkapan, Polisi mengamankan barang
bukti berupa satu buah seragam dinas PDH Tentara satu pasang sepatu PDL, satu
potong celana panjang loreng dan tiga unit sepeda motor.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363
KUHPidana Subsider Pasal 362 KUHPidana dan atau Pasal 378 KUHPidana dengan
ancaman hukuman tujuh tahun penjara.tutup Argo.( Jurnalcrime.com)