DPRD Medan Minta Tutup Merdeka Walk

author photo



Published  : A-1.Red
Editor         : Redaksi

MEDAN | Moltoday.com - Pemko Medan segera kembalikan fungsi lapangan Merdeka sebagai ruang hijau terbuka.  Sebagai ikon Kota Medan, maka fungsinya harus tetap dijaga dan tidak boleh beralihfungsi sebagai temlat bisnis.

Hal ini ditegaskan bendahara Ikatan Keluarga Alumni Lemhamnas (IKAL) RI, Drs Hendrik H Sitompul MM (foto) kepada wartawan di Medan, Sabtu (15/6).

Menurutnya Pemko Medan harus tegas Artinya, mengembalikan fungsi lapangan kebanggaan masyarakat medan.Salah satu syarat kota metropolitan 60 % adanya daerah hijau dan ruang publik yang sehat dan luas.
"Banyaknya ruang komersil di sisi timur dan bangunan dua lantai di sisi barat lapangan menjadi salah satu indikasi merusak pemandangan", terang Hendrik H Sitompul.

Lanjutnya kembali, “Untuk itu, Pemko Medan harus mengembalikan fungsi lapangan Merdeka sebagai ruang terbuka hijau di Kota Medan,” tegasnya.Pemko Medan sudah mengabaikan hak warganya atas ketersediaan 60 persen ruang hijau dan ruang publik dari luas kota medan".

Hak warga Kota Medan itu diamanatkan dalam UU Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007,yang menyebutkan perkotaan harus memiliki luas ruang terbuka hijau (RTH) sedikitnya 30 persen untuk pengamanan kawasan lindung perkotaan, pengendalian pencemaran, dan kerusakan tanah, air dan udara.

“Amanat UU Tata Ruang itu tujuannya untuk memberikan kenyamanan, keselamatan dan kesehatan warga. Jika pemerintah kota mengabaikan ketentuan UU Tata Ruang, berarti telah mengabaikan hak warganya,” tandas Hendrik

Kenyataannya, ujar Hendrik, ruang terbuka hijau di Kota Medan masih sangat minim yaitu hanya 10 persen. "Artinya,dampaknya lama kelamaan akan tidak baik untuk kesehatan masyarakat. Daerah perkotaan pun akan sering mengalami banjir, karena drainasenya pasti tidak bisa menampung debit air,” ungkap Hendrik yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan.

Atas pertimbangan itulah, selaku Alumni Lemhannas RI PPRA 52. Hendrik Sitompul mengajak warga Kota Medan mendukung untuk mengembalikan fungsi Lapangan Merdeka Medan sebagai ruang terbuka hijau.

“Sejatinya Pemko Medan berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada warganya dengan memenuhi ketentuan UU Tata Ruang.Untuk itu mari kita dukung Pemko Medan mengembalikan fungsi lapangan Merdeka Medan,” ujarnya.

Berita Terkait

Komentar Anda