Foto.Terdakwa
Medan - Husaini alias Gendut (44) kurir narkoba jenis sabu seberat 17 Kg hanya bisa pasrah divonis 19 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Gosen Butar-butar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/6) sore
"Terdakawa Husaini alias Gendut dihukum 19 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar dengan acaman kurungan 6 bulan apa bila tidak dibayar karna terbukti secara bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu penjara selama 19 tahun penjara denda Rp 1 Miliar dengan kurungan 6 bulan," ucap Majelis Hakim
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan baru pertama melakukan perbuatannyan
Pantauan diruang sidang selama pembacaan putusan Husaini terlihat santai namun matanya sesekali melalihat kemeja majelis hakim.Namun setelah mengetahui hukumannya, Husaini baru terlihat gelisah matanya terlihat berkaca-kaca.
Sementara usai sidang sambil berjalan menuju sel tahan sementara Pengadilan Negeri Medan Husain yang ditanya wartawan mengaku menyesal melakukan perbuatannya
Bahkan ia menerangkan bahwa diri kasihan dengan anak istrinya, apa.lagi katanya kalau anak-anak masih kecil ada 3 orang terpakas berpisah dengannya.
"Nyesal kali saya bang, apalagi saya punya masih punya anak 3 orang yang masih kecil-kecil,"ujarnya dengan suara parau menahan tangis
Dikatannya kalau dirinya hanya kurir, tapi hakim memvonis berat. " Tadi saya katakan pada hakim masih pikir-pikir, lihat nanti lah bang apakah banding, atau tidak," ucapnya sambil masuk keruangan tahanan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyebutkan kasus ini bermula pada 13 September 2018 dimana terdakwa Mike (DPO) menghubungi terdakwa dan memerintahkan untuk menerima narkotika namun gagal karena pada hari itu tidak ada yang menghubungi.(red)