Ketiga kapal yang ditenggelamkan di antaranya, Kapal Motor (KM) 443 GT 49,69 dengan bendera Thailand. Kemudian, KM PFKB 443 GT 49,69 berbendera Thailand. Terakhir, KIA SLFA 4935 GT, 29,17 berbendara Malaysia. Kapal ini ditangkap Ditpoloair Polda Sumatera Utara pada 5 Desember 2018.
Selain menenggelamkan kapal asing itu, petugas PSDKP juga mengamankan para tersangka. Mereka ialah Suthar Maumodi, warga Thailand. Pelaku ditangkap 13 Agustus 2018. Sedangkan, Ayung Nain Win, warga negara Myanmar diamankkan 5 Oktober 2018.
"Penenggelaman yang kita lakukan agar tidak mengganggu alur kapal lain yang melintas. Ketiganya kapal ditenggelamkan dengan cara dilobangi setiap palka kapalnya," ujar Wakil Ketua Satgas Anti Illegal Fishing 115, Yunus Husein, Sabtu (11/5/2019).
Menurutnya, penenggelaman kapal ilegal ini akan terus dilakukan Tim Satgas Anti Ilegal Fishing 115 bersama Stasiun PSDKP.
"Sebab, hal itu sebagai upaya penegakan hukum di bidang perikanan, terutama di perairan Indonesia," imbuhnya.
Disebutkan Yunus, pada 2019 tercetat ada 51 kapal barang bukti perikanan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, dan diputus untuk dimusnahan.
"Hngga 9 Mei 2019, tercatat 503 unit kapal barang bukti tindak pidana perikanan sudah dimusnahkan," sebutnya.
Selain itu, Husein menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari keutuhan dan kerja sama antara KKP instansi lain seperti Kejaksaan Republik Indonesia Hakim Peradilan Umum, TNI-AL, Kepolisan, dan Bakamla.
"Dengan harapan ke depan terus mendapatkan dukungan dari seluruh instansi terkait, dengan kerja sama yang baik upaya penuntasan Ilegal, Unreported and Unregulated Fishing, menjadi keniscayaan," tandasnya.
Selain menenggelamkan kapal asing itu, petugas PSDKP juga mengamankan para tersangka. Mereka ialah Suthar Maumodi, warga Thailand. Pelaku ditangkap 13 Agustus 2018. Sedangkan, Ayung Nain Win, warga negara Myanmar diamankkan 5 Oktober 2018.
"Penenggelaman yang kita lakukan agar tidak mengganggu alur kapal lain yang melintas. Ketiganya kapal ditenggelamkan dengan cara dilobangi setiap palka kapalnya," ujar Wakil Ketua Satgas Anti Illegal Fishing 115, Yunus Husein, Sabtu (11/5/2019).
Menurutnya, penenggelaman kapal ilegal ini akan terus dilakukan Tim Satgas Anti Ilegal Fishing 115 bersama Stasiun PSDKP.
"Sebab, hal itu sebagai upaya penegakan hukum di bidang perikanan, terutama di perairan Indonesia," imbuhnya.
Disebutkan Yunus, pada 2019 tercetat ada 51 kapal barang bukti perikanan yang perkaranya telah berkekuatan hukum tetap, dan diputus untuk dimusnahan.
"Hngga 9 Mei 2019, tercatat 503 unit kapal barang bukti tindak pidana perikanan sudah dimusnahkan," sebutnya.
Selain itu, Husein menambahkan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari keutuhan dan kerja sama antara KKP instansi lain seperti Kejaksaan Republik Indonesia Hakim Peradilan Umum, TNI-AL, Kepolisan, dan Bakamla.
"Dengan harapan ke depan terus mendapatkan dukungan dari seluruh instansi terkait, dengan kerja sama yang baik upaya penuntasan Ilegal, Unreported and Unregulated Fishing, menjadi keniscayaan," tandasnya.