SMN Guru Cabul di Taput Akan Dilakukan Tahanan Kurungan Sebelum Sidang Vonis Tuntutan.

author photo

Pada sidang tuntutan JPU yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II, Jalan Mayjen Yunus Samosir,No.93 Tarutung Tapanuli Utara pada Selasa (21/5/2019) sekira 14:00 Wib, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo Sipayung didampingi Hakim Anggota Jefri Meyaldo Harahap dan Hendrik Tarigan.


Usai persidangan yang dilaksanakan tertutup, Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo Sipayung saat dikonfirmasi awak media menyebutkan, dari 7 (tujuh) korban, dua korban disuruh terdakwa melakukan onani kemaluan si Terdakwa.

“Ada 7 (tujuh) korban yang dicabuli SMN (Terdakwa) yakni, MS(12), KAS(13), RLS(13), MSS(14), RS(11), AS(11), dan GS(12). Dan dari 7 (tujuh) korban, dua korban masing-masing MS dan KAS disuruh terdakwa melakukan onani kemaluan si Terdakwa, dan kelima korban lainnya RLS, MSS, RS, AS dan GS hanya dicium Terdakwa, dan dalam kasus ini Terdakwa tidak melakukan perbuatan sodomi terhadap semua korban,”ucap Hendra, Selasa (21/5/2019).

Hendra juga menyebutkan pada sidang vonis, mungkin kita akan lakukan sidang terbuka. Terdakwa saat ini merupakan tahanan rumah karena permintaan istri terdakwa pada PN Tarutung, dengan alasan bahwa Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Namun saat sebelum vonis nantinya, kita akan melakukan penahanan kurungan terhadap Terdakwa.


Baca Juga :







Berita Terkait

Komentar Anda