Pada sidang tuntutan JPU yang dilaksanakan di
Pengadilan Negeri Tarutung Kelas
II, Jalan Mayjen Yunus Samosir,No.93 Tarutung Tapanuli Utara pada Selasa
(21/5/2019) sekira 14:00 Wib, dipimpin Ketua Majelis Hakim Hendra Utama
Sutardodo Sipayung didampingi Hakim Anggota Jefri Meyaldo Harahap dan Hendrik
Tarigan.
Usai persidangan yang
dilaksanakan tertutup, Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo Sipayung saat
dikonfirmasi awak media menyebutkan, dari 7 (tujuh) korban, dua korban disuruh
terdakwa melakukan onani kemaluan si Terdakwa.
“Ada 7 (tujuh) korban
yang dicabuli SMN (Terdakwa) yakni, MS(12), KAS(13), RLS(13), MSS(14), RS(11),
AS(11), dan GS(12). Dan dari 7 (tujuh) korban, dua korban masing-masing MS dan
KAS disuruh terdakwa melakukan onani kemaluan si Terdakwa, dan kelima korban
lainnya RLS, MSS, RS, AS dan GS hanya dicium Terdakwa, dan dalam kasus ini
Terdakwa tidak melakukan perbuatan sodomi terhadap semua korban,”ucap Hendra,
Selasa (21/5/2019).
Hendra juga menyebutkan pada sidang vonis, mungkin kita
akan lakukan sidang terbuka. Terdakwa saat ini merupakan tahanan rumah karena
permintaan istri terdakwa pada PN Tarutung, dengan alasan bahwa Terdakwa
merupakan tulang punggung keluarga. Namun saat sebelum vonis nantinya, kita
akan melakukan penahanan kurungan terhadap Terdakwa.
Baca Juga :