Published : Redaksi
TAPUT|Moltoday.com
– kuasa Hukum Korban, Johannes Siregar,SH, menyebutkan, jeritan para orangtua yang anaknya menjadi korban pelecehan seksual yang
dilakukan oknum gurunya sendiri (PNS), SMN di SDN 173297 Siborongborong,Tapanuli Utara mulai membuahkan titik
terang.
Baca Juga : Jeritan Orang Tua Anak Korban Predator Oknum Guru SD, SMN Asal Taput
Baca Juga : Jeritan Orang Tua Anak Korban Predator Oknum Guru SD, SMN Asal Taput
"Hal ini terlihat dari hasil tuntutan yang dijatuhkan
JPU kejari Taput, Denny Reynold Oktavianus Purba,SH,MH, kepada terdakwa SMN dengan pasal yang dikenakan, Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat
(1),(2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak, dengan tuntutan 12 tahun
kurungan subsider 6 bulan, denda 1 M, di Pengadilan Negeri Tarutung Kelas II,
Jalan Mayjen Yunus Samosir,No.93 Tarutung Tapanuli Utara pada Selasa
(21/5/2019) sekira 14:00 Wib",ucap Johannes Siregar,SH,
Hendra juga menyebutkan, dari ketujuh korban, dua diantaranya diperlakukan terdakwa tidak senonoh.
Tampak Kabag Hukum Pemkab Taput, Alboin
Butarbutar,SH dan Kadis Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdaya
Perempuan dan Perlindungan Anak Kab.Taput, Sudirman Manurung,SKM,M.Kes. Kepala
Seksi Pelayanan PPA Sumut, Widya serta KPAI Taput yang diwakili Frengky beserta Badan Peneliti Independen KPNPA RI Taput yang dikomandoi Bernat Tua Simatupang, juga
hadir dalam mendampingi orangtua korban dalam proses sidang tuntutan pada
terdakwa SMN.
Usai sidang tuntutan yang tertutup, awak
media mencoba menyambangi Ketua Majelis Hakim yang memimpin sidang, Hendra
Utama Sutardodo Sipayung mengatakan sidang akan dilanjutkan pada selasa depan
dengan agenda Pembacaan Pledoi atau
pembelaan oleh kuasa Hukum terdakwa.
“Sidang lanjutan akan dilakukan pada Selasa
depan dengan agenda Pledoi. Pada sidang vonis nantinya mungkin akan dilakukan
sidang terbuka”, ucap Hendra.
Mengenai tahanan rumah, Hendra menyebutkan
atas permintaan istri terdakwa SMN kepada PN Tarutung, dengan alasan Terdakwa
merupakan tulang punggung keluarga. “Namun sebelum vonis, kita akan melakukan penahanan
kurungan kepada Terdakwa SMN”, tegasnya.
Hendra juga menyebutkan, dari ketujuh korban, dua diantaranya diperlakukan terdakwa tidak senonoh.