![]() |
Ket foto : Para orangtua anak korban didampingi kuasa hukum, Johannes Siregar,SH, menyambangi Polda Sumut, Selasa (14/5/2019), sekira 11:10 Wib |
Published : Redaksi
TAPUT
|Moltoday.com
- Kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan oknum Guru (PNS) terhadap
anak didiknya di SDN 173297 Sigumbang Kecamatan Siborongborong Kabupaten
Tapanuli Utara menjadi viral setelah terungkap dari salah seorang korban (murid
SD kelas IV) yang mengakui kepada ibunya.
KLIK VIDEONYA
MHS anak dibawah umur, murid kelas IV SDN 173297
Sigumbang Kecamatan Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara mengungkapkan
kepada ibunya pada Sabtu, 01 September 2018, bahwa Ianya sudah mendapatkan
perlakuan pelecehan seksual oleh gurunya SMN (44).
Merasa kurang puas, ibu korban menyampaikan
ketidakpuasannya melalui pesan medsos, Selasa (16/4/2019), ” Salam,saya sepupunya
eduart pasaribu,mau tanya bang klo kasus pencabulan anak yg dilakukan guru nya
sidangnya sampai berapa bln yah? soalnya anak kami mengalami korban pelecehan
yg dilakukan seorang gurunya di SD taput,bln 9 kmi melapor akan tetapi sipelaku
sampai detik ini blm ditangkap”.
KLIK VIDEONYA
Mendapat laporan tersebut, awak media Moltoday.com
mencoba mengkonfirmasi kepada JPU Kejari Taput mempertanyakan akan keluhan
orang tua korban, Selasa (14/5/2019) sekira 13:20 Wib.
“kita sudah lakukan penahanan terhadap tersangka SMN
berdasarkan surat perintah penahanan 20 hari, dan pada dilakukan sidang pertama
atas pengajuan pihak pengacara tersangka SMN mengajukan penangguhan tahanan
menjadi tahanan rumah dan atas pertimbangan hakim, pengajuan tersebut
dikabulkan”, ucap JPU.
Kuasa hukum korban, Johanes Siregar,SH menyesalkan
keputusan hakim yang menyetujui pengajuan pihak tersangka menjadi tahanan
rumah.
“Pasal yang didakwakan JPU sudah sesuai perbuatan yang
dilakukan terdakwa, namun jika dilihat terhadap persetujuan hakim terhadap
terdakwa untuk tidak ditahan (ditangguhkan) menjadi tahanan rumah, sangat
mengherankan”, ucapnya saat dikonfirmasi via selular