Published : Bern M
Editor : Redaksi
Sumber : Humas Polres Batubara
BATUBARA | Moltoday.com – Kembali Personil Sat
Narkoba yang dikomandoi AKP Kusnadi Polres Batu Bara mengamankan dua orang pria
kriminal tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di salah satu rumah
bertempat Lk. III Kel.Lima Puluh Kota, Kec. Lima Puluh Kab Batu bara pada
Selasa, 28 Mei 2019 malam sekira 22:00 Wib.
Kapolres Batubara AKBP Robinn
Simatupang, SH,M.Hum, melalui Humas Polres Batu Bara menyebutkan kedua pelaku
yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yakni,
Surya Darma(31) dan Taufik Hidayat(38) masing-masing warga Lk.III dan Lk.I Lima
Puluh.
Berawal pada Selasa, 28 Mei
2019 sekia 22.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi
dari Masyarakat bahwa di teras rumah warga yang beralamat di Dsn III Kel Lima
Puluh Kota, Kec Lima Puluh Kab Batu bara diduga ada yang memiliki Narkotika
Jenis Shabu shabu.
Kemudian informasi tersebut
ditindaklanjutkan oleh personil Sat Res Narkoba menujun lokasi perkara. Diduga
tersangka an Taufik Hidayat dan Surya Darma sedang duduk di atas meja papan,
dan di dekat lokasi duduk para Pelaku, Petugas menemukan 1(satu) buah plastik
klip ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Shabu shabu dan ketika diperlihatkan
para Pelaku tidak mengakui kepemilikan Narkotika Jenis Shabu shabu dan untuk
Penyidikan lebih lanjut ke-2 ( Dua ) Org dimaksud di Amankan dan di Bawa ke Mako
Sat Res Narkoba Polres Batu bara dan barang bukti 1(satu) buah plastik
klip ukuran kecil berisikan Nakotika Jenis Shabu shabu dengan berat 0, 12
(Nol koma dua belah) Gram.