Dua Pria Dibekuk Sat Res Narkoba Polres Batubara Hendak Pesta Shabu

author photo

Published : Bern M
Editor        : Redaksi
Sumber     : Humas Polres Batubara

BATUBARA | Moltoday.com – Kembali Personil Sat Narkoba yang dikomandoi AKP Kusnadi Polres Batu Bara mengamankan dua orang pria kriminal tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Shabu di salah satu rumah bertempat Lk. III Kel.Lima Puluh Kota, Kec. Lima Puluh Kab Batu bara pada Selasa, 28 Mei 2019 malam sekira 22:00 Wib. 


Kapolres Batubara AKBP Robinn Simatupang, SH,M.Hum, melalui Humas Polres Batu Bara menyebutkan kedua pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yakni, Surya Darma(31) dan Taufik Hidayat(38) masing-masing warga Lk.III dan Lk.I Lima Puluh.



Berawal pada Selasa, 28 Mei 2019 sekia 22.00 Wib, Personil Sat Res Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari Masyarakat bahwa di teras rumah warga yang beralamat di Dsn III Kel Lima Puluh Kota, Kec Lima Puluh Kab Batu bara diduga ada yang memiliki Narkotika Jenis Shabu shabu.

Kemudian informasi tersebut ditindaklanjutkan oleh personil Sat Res Narkoba menujun lokasi perkara. Diduga tersangka an Taufik Hidayat dan Surya Darma sedang duduk di atas meja papan, dan di dekat lokasi duduk para Pelaku, Petugas menemukan 1(satu) buah plastik klip ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Shabu shabu dan ketika diperlihatkan para Pelaku tidak mengakui kepemilikan Narkotika Jenis Shabu shabu dan untuk Penyidikan lebih lanjut ke-2 ( Dua ) Org dimaksud di Amankan dan di Bawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Batu bara dan barang bukti 1(satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan  Nakotika Jenis Shabu shabu dengan berat 0, 12 (Nol koma dua belah) Gram.

Pada kedua tersangka telah melanggar UU KHUP Pasal 112 ayat 1  subs pasal 127 ayat 1 huruf a dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Berita Terkait

Komentar Anda