Publisistik : A.1.Red
Editor : Amsari,Redaksi
MEDAN,Moltoday.com | Komisi B DPRD Kota Medan menghimbau agar pihak Pemko Medan tidak membuat gaduh di masyarakat, dengan menyatakan akan membatalkan 12.000 BPJS Kesehatan yang pernah dijanjikan.Oleh sebab itu DPRD Medan mendesak Pemko segera membagikan kartu BPJS Kesehatan tersebut yang sudah di cetak kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Medan HT. Bahrumsyah kepada wartawan diruang kerjanya, Rabu (24/4).
Bahrumsyah
mengatakan, "bahwa rencana pembatalan kartu BPJS telah meresahkan
masyarakat, sebab dari awal mereka sudah mengetahui akan adanya informasi
pendistribusian 12.000 kartu BPJS PBI ditahun 2019 ini, termasuk informasi dari
anggota dewan saat melakukan Reses".
"Dari segi aturan, kebijakan Pemko yang akan membatalkan distribusi kartu BPJS tersebut sudah salah, sebab bukan hanya Pemko dan DPRD saja yang sudah mengesahkan anggaran akan tetapi kartu tersebut sudah dicetak, tinggal dibagikan kepada masyarakat. Apalagi nama-nama mereka sudah didaftarkan oleh Dinas Sosial Kota Medan", terangnya.
Lanjut Bahrumsyah, "Penerima BPJS Kesehatan bukan mutlak orang miskin saja, warna yang tidak mampu membayar biaya kesehatannya juga berhak mendapatkan kartu tersebut. Dan apabila keuangan daerah mampu, maka pemerintah daerah tersebut wajib menjamin biaya kesehatan masyarakat yang akan digolongkan kelas tiga (3) ", jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan Edwin Efendi ketika dikonfirmasi, menolak disebutkan pihaknya yang mengusulkan untuk pembatalan distribusi kartu BPJS Kesehatan PBI tersebut. Namun Edwin mengakui masih melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial, dan tidak ada menjelaskan maksud dilakukannya kordinasi tersebut.Apakah berkaitan dengan data warga miskin penerima BPJS BPI, seperti yang disebutkan oleh Ketua Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah.
"Dari segi aturan, kebijakan Pemko yang akan membatalkan distribusi kartu BPJS tersebut sudah salah, sebab bukan hanya Pemko dan DPRD saja yang sudah mengesahkan anggaran akan tetapi kartu tersebut sudah dicetak, tinggal dibagikan kepada masyarakat. Apalagi nama-nama mereka sudah didaftarkan oleh Dinas Sosial Kota Medan", terangnya.
Lanjut Bahrumsyah, "Penerima BPJS Kesehatan bukan mutlak orang miskin saja, warna yang tidak mampu membayar biaya kesehatannya juga berhak mendapatkan kartu tersebut. Dan apabila keuangan daerah mampu, maka pemerintah daerah tersebut wajib menjamin biaya kesehatan masyarakat yang akan digolongkan kelas tiga (3) ", jelasnya.
Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kota Medan Edwin Efendi ketika dikonfirmasi, menolak disebutkan pihaknya yang mengusulkan untuk pembatalan distribusi kartu BPJS Kesehatan PBI tersebut. Namun Edwin mengakui masih melakukan kordinasi dengan Dinas Sosial, dan tidak ada menjelaskan maksud dilakukannya kordinasi tersebut.Apakah berkaitan dengan data warga miskin penerima BPJS BPI, seperti yang disebutkan oleh Ketua Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah.