Publisistik : A.1.Red
"Untuk itu sabtu
pagi ini juga, saya akan memeriksa dan menelusuri kebenaran informasi ada
sekarang ini", pungkasnya.
Editor : Redaksi
Delser,Moltoday.com |Sudah hampir satu minggu Pemilu berlalu, Sertifikat C1 Desa Paya
Geli belum juga masuk dan diterima langsung oleh ketua PPK Kecamatan Sunggal.
Seperti diketahui, C1 Desa Paya Geli di sebut – sebut diserahkan dan dipegang
oleh anggota PPK bernama Putra, namun ketua PPK Burhanuddin saat di temui
dan dikonfirmasi awak media ini dilokasi Sunat Massal Komplek Lalang
Grand Land I Sabtu (17/4),mengatakan "Saya sebagai Ketua PPK belum
menerima Sertifikat C1 tersebut hingga pagi ini", terangnya.
“Katanya semalam waktu saya telepon Skretariat Desa C1 sudah sama
Putra anggota, setelah pagi tiba, saya langsung bertanya kepada anggota saya
yang bernama Putra apakah benar ada menerima C1 nya,dan putra mengatakan bahwa
C1 Desa Paya Geli sudah diserahkan sama ibu Risna” ujar Burhanuddin.
Saat di singgung bagaimana juknis penyerahan Sertifikat C1 itu,
apakah bisa anggota yang nerima tanpa sepengetahuan ketua PPK.
Burhanuddin menerangkan bahwa sertifikat C1 itu seharusnya
diserahkan kepada Ketua PPK, bukan kepada anggota PPK. yang jelas ketua PPK
wajib mengetahui dan menandatangani berkas penyerahannya.
"C1 itu harus di serahkan ke Ketua PPK bang, bukan kepada
anggota saya. apalagi sampai saat ini saya belum melihat dan menerima C1 Desa
Paya Geli yang sudah diserahkan tersebut. Anggota saya mengatakan C1 nya masih
sama ibu Risna” tegasnya. Sementara ada informasi bahwa pengawasan Bawaslu Kecamatan Sunggal
Kab.Deli Serdang tidak berjalan dengan baik dan diduga sudah kongkalikong
dengan ketua PPS Desa Paya Geli.
Selain itu, diduga dari pelaksanaan pemilu 2019 yang sudah
seminggu berjalan, Bawaslu dan Panwaslu tidak berperan di wilayah Kecamatan
Sunggal, sehingga pelanggaran – pelanggaran pada Pemilu 2019 di Kec.Sunggal
Kab.Deli Serdang melonjak.
Hal ini terbukti saat seorang masyarakat yang ingin melihat nilai
suara di Desa Paya Geli,melalui C1 yang di tempelkan di Desa, banyak yang tidak
lengkap. bahkan copian C1 untuk DPRD Kab.Kota tidak ada sama sekali di Desa
Paya Geli. “Aku sudah kesana bang, tapi C1 untuk Kab. Kota tidak ada di
pajangkan , aku curiga ada penggelembungan suara bang.Padahal aturan KPU C1 itu
harus di tempelkan di setiap Desa.” ucap Amad.