Publisistik : A.1.Red
Editor : Amsari/Redaksi
MEDAN,MOLTODAY.COM | Pemerintah Kota Medan wajib menjamin pelayanan kesehatan untuk warga masyarakatnya. Hal ini dilakukan agar kelak memiliki sumber daya manusia (SDM) yang sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan semua orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Visi Kesehatan Kota Medan adalah Medan Sehat Harapan Kita Bersama. Sehingga, Pemerintah Daerah Kota Medan, yang terdiri dari Walikota, DPRD Kota Medan dan unsur masyarakat yang harus mendukung, sehingga pelaksanaan kesehatan masyarakat Kota Medan dapat berjalan sesuai harapan bersama.
Hal ini yang dikatakan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Drs.Wong Cun Sen, M.Pd.B saat di hubungi wartawan via telepon seluler Minggu, (10/3) sekitar pukul 11.00 Wib di Medan.
“Saat ini banyak masyarakat yang tidak mengetahui, bahwa Perda No.4 Tahun 2012 Tentang Kesehatan Kota Medan sudah ada. Sehingga masyarakat dapat mengetahui seberapa besar tanggungjawab pemerintah Kota Medan dalam menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya,hal inilah yang harus dilakukan oleh kami para anggota DPRD Kota", ucapnya
Lanjut Wong, dengan adanya Perda No.4 Tahun 2012, maka sistem kesehatan Kota Medan yang selanjutnya di singkat SKK dapat menjadi pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan, yang dilaksanakan oleh pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat, sehingga, seseorang yang bekerja secara aktif dibidang kesehatan baik yang memiliki pendidikan formal kesehatan maupun tidak, yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan dalam melakukan upaya kesehatan.
Pusat kesehatan masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah organisasi kesehatan fungsional yang menyelenggarakan upaya kesehatan yang bersifat menyeluruh, merata dapat diterima dan terjangkau oleh masyarakat dengan peran serta aktif masyarakat dan menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi tepat guna dengan biaya yang dapat dipikul oleh pemerintah dan masyarakat.
” Sarana kesehatan adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya kesehatan yang ada di Kota Medan. Rumah Sakit Khusus yang selanjutnya disingkat RSK adalah Rumah Sakit yang memberikan pelayanan utama pada suatu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau ke khususan lainnya,” jelas anggota komisi B DPRD Kota Medan ini mengakhiri.