Publisistik : Bucos
Editor : Bucos/Redaksi
MEDAN,MOLTODAY.COM | Satu maling motor yang melakukan aksinya halaman parkir Auditorium Akademika USU Kota Medan pada Senin (4/3/2019) sekira 18:30 Wib sore, diciduk Polisi, satu pelaku lagi berhasil meloloskan diri (DPO).
Informasi yang dihimpun, bermula saat anak korban M.Ikhsan bernama korban Wiwik Kusdiningsih (50), warga Komplek Sri Gunting,Blok A-3, No.28 Sunggal Deliserdang melakukan olahraga jogging di seputaran kampus USU. Korban memarkirkan sepeda motornya dengan posisi stang terkunci.
Aksi pelaku maling motor kepergok sama pemiliknya (korban) yang saat itu sedang jogging bersama temannya. Korban dan temannya langsung berteriak, "Maling", saat tersangka membawa sepeda motor honda Beat BK 5812 AICHonda Beat BK 5812 AIC. Tersangka tersebut tak sempat melarikan diri ketika langsung dihadang dengan petugas Polisi Polsek Medan Baru yang sedang melaksanakan patroli.
Tersangka tidak sendirian, Ia nya melakukan aksinya bersama temannya an Bayu (DPO). Bayu berhasil meloloskan diri, karena Ia nya (Red Bayu) bertugas
memantau situasi.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Elmindo Tobing kepada wartawan membenarkan dimana pihak Team Pegasus Polsek Medan Baru telah mengamanan 1 orang tersangka ranmor di halaman parkir kampus USU Medan bersama barang buktinya yang ada.
"Benar 1 orang tersangka atas nama Arya Pradana (19) warga Jalan Tri Ubaya Sakti No. 04 Kelurahan Tg Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan sudah kita amankan bersama barang buktinya. Sementara itu 1 orang rekannya yang turut serta dalam menjalankan aksi tersebut sedang kita buru atau DPO," kata Kompol Martuasah Tobing kepada media.
Tidak hanya itu saja, selain tersangka bahkan petugas juga ikut menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5812 AIC dan 1 (Satu) unut Kunci Palsu Leter T.
Martuasah menambahkan, dalam menjakankan aksinya tersebut tersangka dengan menggunakan kunci palsu liter T langsung merusak bagian kunci kontak sepeda motor milik korban.
Lanjut Martuasah, kepada petugas, tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 3 kali di dalam USU Medan.
"Adapun sepeda motor yang di curi tersangka dalam pengakuannya kepada petugas yakni, 1 (satu) unit Honda Beat warna putih yang dijual tersangka seharga Rp 1500.000 kepada seorang penadah Dedi dikawasan Deli Tua, sepeda motor Honda Supra 2010 warna merah dijual oleh tersangka seharga Rp 1800.000 kepada Dedi di Deli tua dan terakhir nya pencurian yang untuk ke 3 kalinya dilakukan pelaku berhasil ditangkap petugas," tandas Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Rabu (7/03/2019).
"Dan untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya maka tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,"pungkasnya.
Tersangka tidak sendirian, Ia nya melakukan aksinya bersama temannya an Bayu (DPO). Bayu berhasil meloloskan diri, karena Ia nya (Red Bayu) bertugas
memantau situasi.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Elmindo Tobing kepada wartawan membenarkan dimana pihak Team Pegasus Polsek Medan Baru telah mengamanan 1 orang tersangka ranmor di halaman parkir kampus USU Medan bersama barang buktinya yang ada.
"Benar 1 orang tersangka atas nama Arya Pradana (19) warga Jalan Tri Ubaya Sakti No. 04 Kelurahan Tg Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan sudah kita amankan bersama barang buktinya. Sementara itu 1 orang rekannya yang turut serta dalam menjalankan aksi tersebut sedang kita buru atau DPO," kata Kompol Martuasah Tobing kepada media.
Tidak hanya itu saja, selain tersangka bahkan petugas juga ikut menyita barang bukti dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 5812 AIC dan 1 (Satu) unut Kunci Palsu Leter T.
"Adapun sepeda motor yang di curi tersangka dalam pengakuannya kepada petugas yakni, 1 (satu) unit Honda Beat warna putih yang dijual tersangka seharga Rp 1500.000 kepada seorang penadah Dedi dikawasan Deli Tua, sepeda motor Honda Supra 2010 warna merah dijual oleh tersangka seharga Rp 1800.000 kepada Dedi di Deli tua dan terakhir nya pencurian yang untuk ke 3 kalinya dilakukan pelaku berhasil ditangkap petugas," tandas Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Rabu (7/03/2019).
"Dan untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya maka tersangka dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,"pungkasnya.