Publisistik : Yunianto Waruwu
Editor : Yunianto,Redaksi
Nias,Moltoday.com
| Terkait beredarnya informasi di Media Sosial, Media Cetak dan
Media Online, dugaan mark up dan gratifikasi penyimpangan proyek jembatan
Lahomi di Bawadasi Nias Barat, PPK PUPR
Nias Barat.
“Tidak benar adanya mark
up, ataupun gratifikasi maupun penyimpangan dana pada proyek pengerjaan
jembatan Lahomi di Bawadasi, Nias Barat”, tegas Arwadi Gulo, ST, kepada awak
media ini di kantor PUPR pada Senin (25/3)
Arwadi menjelaskan, pad a
Tahun Anggaran 2016, Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat menganggarkan dan
merencanakan Pembangunan Jembatan Lahomi di Bawadasi yang permanen dari Sumber
Dana Alokasi Umum (DAU) dengan Nomenklatur “PENGGANTIAN JEMBATAN LAHOMI DI
BAWADASI TAHAP I, KEC. LAHOMI”. Biaya Anggaran Rp. 2.244.000.000,- (Dua milyar
dua ratus empat puluh empat juta
rupiah).
Dalam keterangan yang dikirimkan ke redaksi Moltoday.com, Tahun
Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nias Barat mengalokasikan Anggaran dari Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK)
sebesar nilai kontrak Rp. 12. 571.217.000,- (Dua belas milyar lima ratus tujuh
puluh satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah) untuk pembangunan tahap akhir
atau Penyelesaian Jembatan Sungai Lahomi di Bawadasi Kecamatan Lahomi. Sehingga
Keseluruhan Pembangunan Jembatan Lahomi dari Tahap I dan hingga Tahap II telah
menghabiskan anggaran Rp. 14.815.217.000.[cut]
PPK sebagaimana
dikonfirmasi bahwa sangat menyesalkan pemberitaan
oleh salah satu media sebelumnya, baik cetak maupun elektronik
yang
menyebutkan bahwa Pembangunan Jembatan Lahomi hanya dengan Bentang
30 meter dan lebar 6 meter berbiaya 18 Milyar. Hal ini tidak benar dan tidak berdasarkan
fakta yang sebenarnya.
Bagaimana mungkin
jembatan dibangun hanya dengan bentang 30 meter sedangkan bentang sungai Lahomi
pada posisi jembatan yang dibangun adalah sejauh 57 meter, bagaimana bisa ? . Lebih
jauh PPK menjelaskan bahwa bentang jembatan Lahomi adalah 60 meter dan keseluruhan lebar
jembatan adalah 9 meter dan sudah termasuk trotoar bagi pejalan kaki yang di
design berada diluar lintasan utama atau lintasan kendaraan bermotor.
Dari hasil penelusuran
lebih lanjut pada Kantor Inspektorat Kabupaten Nias Barat, bahwa atas kegiatan tahap I dan Tahap II telah
diaudit pada Tahun 2017 dan tahun 2018 (dua kali) oleh BPK RI dan atas temuan
pada jembatan Lahomi telah lama disetorkan pada RKUD Kabupaten Nias Barat jauh
hari sebelum ambruknya satu segmen 12 meter oprit jembatan. Kami luruskan bahwa
bukan jembatan yang ambruk melainkan satu segmen oprit sepanjang 12 meter.
Ketika ditanya kepada
PPK bagaimana tindak lanjut perbaikan oprit jembatan Lahomi yang rusak ? Arwadi menjelaskan kepada awak media
bahwa saat ini perbaikan dan pemeliharaan oprit yang rusak sedang dikebut oleh Kontraktor
yang memang masih menjadi tanggung jawabnya dalam kontrak. Saat ini telah
selesai di cor setinggi 7 meter dari keseluran tinggi dinding beton 8 meter
hingga 9 meter. Artinya sudah hampir 80% dan diperkirakan bisa rampung pada
akhir bulan Maret 2019 ini.
Bagaimana posisi Sungai
Lahomi pada saat sebelum pembangunan
jembatan ? PPK menjelaskan bahwa sebelum kita bangun jembatan
bahwa posisi aliran sungai masih berada pada posisi kurang lebih 8 meter dari
oprit jembatan saat ini dan bahkan masih ada bronjong yang dibangun pada tahun sebelumnya,
dan hal ini dapat dibuktikan dengan foto-foto awal dan juga hasil-hasil survey
dan pengukuran. Namun setelah dibangun, malah bronjong yang kita maksud tadi
sudah tidak nampak lagi dan secara periodik aliran sungai telah bergeser lebih
dekat ke arah oprit jembatan dan telah sejak beberapa bulan sebelum ambruk
malah menggerus pondasi oprit yang mencapai 80 cm hingga 2 meter.
Lebih dipicu oleh
pusaran air yang kuat pada saat banjir oleh pertemuan antara Muara sungai Goto
dan Sungai Lahomi. PPK juga mengeluhkan
penggalian dan penambangan pasir dan batu pada lokasi yang sangat berdekatan
dengan Jembatan Lahomi. Ini sangat riskan dan berbahaya
bagi keamanan Jembatan
itu sendiri. Hingga saat ini belum ada tindakan
keras yang dilakukan untuk pelarangan dan pencegahan ini, sementara Peraturan
dan Undang-Undangnya sangat Jelas.[cut]
Arwadi Gulo,ST, (Pejabat
Pembuat Komitmen) di PUPR Kabupaten Nias Barat juga mengatakan, bukan jembatan
yang ambruk melainkan satu segmen oprit sepanjang 12 meter, bahkan menggeruk
pondasi oprit yang mencapai 80 cm hingga 2 meter dalamnya.
“Bukan jembatan yang
ambruk, intensitas curah hujan yang cukup tinggi yang melanda Nias Barat,
sehingga debit dan volume air sungai naik mengakibatkan derasnya arus air
sungai menyebabkan satu segmen oprit amblas sepanjang 12 meter akibat pondasi
oprit yang terkeruk arus air pondasi oprit yang mencapai 80 cm hingga 2 meter
dalamnya
Tim Moltoday mengharapkan
kepada Pemerintahan Kabupaten Nias Barat, perlu diperhatikan dan
ditegaskan dengan segera meperketat peraturan bagi yang menggali bahan
golongan galian, penabangan pasir, batu di sekitar Jembatan Lahomi, juga di Wilayah
Kabupaten Nias Barat, mengigat tingginya musim hujan di Nias Barat dari pada
musim panas.