Publisistik : A.1.Red
Editor : Amsari/Redaksi
Medan,Moltoday.com |
Masyarakat terdampak hutan produksi dan bendungan Lau Simeme di empat kecamatan
yakni kecamatan Biru-biru, STM Hilir, STM Hulu dan Sibolangit mengecam tindakan
Kabag Pemerintah dan Otonomi Kabupaten Deli Serdang Drs. Binsar TH Sitanggang,
MSp, yang diduga memprakarsai terbitnya berita acara pembangunan Lau Simeme
yang menyatakan bahwa masyarakat sudah mendukung dan menyetujui pengerjaan
proyek serta para kontraktor dapat bekerja tanpa ada hambatan dari pemilik
lahan.[cut]
Ketua Persatuan Arih Ersada Sembol Ginting mewakili masyarakat
pada hari Rabu (20/3) sore kepada wartawan mengatakan bahwa, berita acara
tertanggal 4 Maret 2019 merupakan hasil pertemuan antara Binsar Sitanggang,
Antoni Siahaan selaku PPK Bendungan, Masa Barus S.Sos selaku Kasi Trantip
Biru-biru, Jimmy W.A Tarigan Selaku Kepala Desa Rumah Gerat, Komando Ginting
Selaku Kepala Desa Kuala Dekah, Bayu Rahmatsari selaku kontraktor paket 1
WIKA-Bumi Karsa KSO, Kristanto A selaku kontraktor paket 2 PP-Andesmont KSO dan
delapan orang lainnya yakni dr. Jasura Pinem, Printa Budi Ginting, Marsinis
Perangin-angin, Jendaingan Br Sembiring, Pelin Br Ginting, Antoni
Perangin-angin, Temas dan Miki Patiaro Sembiring.
Sembol menjelaskan bahwa kedelapan orang tersebutlah yang kemudian
dianggap perwakilan masyarakat dalam berita acara. Padahal masyarakat khususnya
yang terdampak pembangunan bendungan Lau Simeme tidak pernah mendelegasikan
mereka sebagai perwakilan masyarakat. Bahkan, pertemuan dan penandatangan
berita acara pada saat itu merupakan pertemuan yang tertutup dan tidak
diberitahu kepada warga yang lahannya ikut dipakai untuk pembangunan bendungan.
"Kami mengecam Binsar Sitanggang. Kami menduga dia yang
mengatur semua ini. Dia yang jabatan tertinggi yang hadir dan ikut tanda tanda
tangan berita acara. Ini sudah kamuflase adminsitrasi namanya dan tidak dapat
diterima sebab telah mengatasnamakan masyarakat dan menyebabkan perpecahan
masyarakat," kecam Sembol Ginting mewakili masyarakat.
Masyarakat juga menuntut Binsar Sitanggang, Kepala Desa dan pihak
kontraktor untuk mencabut pernyataan pada berita acara yang sudah
mengatasnamakan masyarakat. Jika tidak, masyarakat akan membawa perkara
tersebut ke jalur hukum.