Kejatisu Dituding Inkonsistensi, Jaksa Agung Diminta Tidak Terbitkan SKP2 Mujianto

author photo
Publisistik : A.1.Red
Editor : Amsari/Redaksi

Sumut,Moltoday.com  | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dituding inkonsistensi dalam penanganan perkara penipuan tersangka Mujianto alias Anam. Pasalnya, Kejatisu hendak menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari kasus penipuan yang mereka nyatakan sendiri sudah lengkap alias P21. “Kasus penipuan ini sudah lama P21. Yang menyatakan kasus ini P21 adalah Kejatisu sendiri. Bahkan, perkaranya telah P22. Tiba-tiba Kejatisu hendak menerbitkan SKP2, jelas sikap kejaksaan itu bentuk inkonsistensi,” tutur Direktur Perjuangan Politik Hukum dan Ekonomi (PPHE) Jayamuddin Barus kepada wartawan, Jumat (22/03/2019).
intro12

Berita Terkait

Komentar Anda