Publisistik : A.1.Red
Editor : Amsari/Redaksi
Editor : Amsari/Redaksi
Sumut,Moltoday.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dituding inkonsistensi
dalam penanganan perkara penipuan tersangka Mujianto alias Anam. Pasalnya,
Kejatisu hendak menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari
kasus penipuan yang mereka nyatakan sendiri sudah lengkap alias P21. “Kasus
penipuan ini sudah lama P21. Yang menyatakan kasus ini P21 adalah Kejatisu
sendiri. Bahkan, perkaranya telah P22. Tiba-tiba Kejatisu hendak menerbitkan
SKP2, jelas sikap kejaksaan itu bentuk inkonsistensi,” tutur Direktur
Perjuangan Politik Hukum dan Ekonomi (PPHE) Jayamuddin Barus kepada wartawan,
Jumat (22/03/2019).