Publisistik : A.1.Red
Editor : Amsari/Redaksi
Medan,Moltoday.com | Akhirnya Junedi (50)
salah seorang pejabat PTPN III bersama teman Selingkuhannya, wanita yang sudah
bersuami bernama Fanny (31),dapat menghirup udara segar. Pasalnya pada persidangan
tertutup yang menjerat keduanya dengan Pasal 284 KUHP ayat 1 mengenai
perzinahan dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara, yang di gelar pada ruang
Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan mengeluarkan penetapan kasusnya
dihentikan oleh Majelis Hakim.
Meskipun majelis hakim mengeluarkan penetapan kasusnya
dihentikan, tim JPU belum mengambil sikap karena menunggu arahan pimpinannya.
Menerima atau mengajukan upaya hukum selanjutnya.
"Sudah dihentikan, Iya (tidak dilanjutkan), sudah ada
perdamaian pencabutan dari pelapor (suami Fenny)," ucap penasihat hukum
korban, Sastra MKn, usai sidang yang digelar tertutup untuk umum, Rabu(20/3).
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan, Raskita JF
Surbakti, usai sidang membenarkan dihentikannya kasus tersebut. Ia mengatakan
majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, mengeluarkan penetapan dengan alasan
adanya perdamaian dan pencabutan yang dilakukan korban (pelapor).
"Inikan kewenangan Majelis Hakim,dan keputusannya
ditetapkan oleh majelis hakim, dan perkara ini dihentikan karena ada pencabutan
laporan oleh pelapor tadi," kata Raskita. Hanya saja kata JPU, walaupun
majelis hakim mengeluarkan penetapan kasus ini dihentikan, tapi kami sebagai
tim JPU belum mengambil sikap karena menunggu arahan pimpinannya. Menerima atau
mengajukan upaya hukum selanjutnya.
"Di persidangan pelapor hadir sebagai saksi,jadi kita harus
koordinasi dengan pimpinan untuk menentukan sikap. Sidang tadi juga belum
pembacaan dakwaan," sebutnya. Disinggung, apa dasar hukum sehingga majelis
hakim Pengadilan Negeri Medan menghentikan kasus ini. Raskita menyarankan untuk
bertanya kepada majelis hakim."Kalau soal penetapan bisa ditanyakan ke
hakimnya. Karena penetapan belum ditangan kita," ungkapnya.
Sama diketahui, sebelumnya Junedi yang merupakan seorang pejabat di
PTPN III, bersama teman wanitanya dan tanpa adanya ikatan suami istri
bernama Fenny, dijerat dengan Pasal 284 KUHP ayat 1 mengenai perzinahan.
Pasal tersebut memuat ancaman 9 bulan penjara.
Kasus perselingkuhan Kabiro Sekretariat PTPN III ini dengan Fenny,
yang berstatus istri orang terungkap saat Polsek Sunggal melakukan
pengerebekan, pada saat Junedi datang ke rumah Fanny di Perumahan
Royal Setia Budi Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang pada Jumat 15
Februari 2019,
Penggrebekan ini dilakukan berawal dari laporan suami Fanny
ke Polsek Sunggal. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sunggal
bersama pelapor melakukan pengecekan terhadap kebenaran informasi
tersebut. Setelah dilakukan pengecekan didampingi security perumahan
ternyata benar istri pelapor sedang berada di rumah itu.
Saat digrebek, Junedi masih berpakaian lengkap sedang berada
di ruang tamu, sedangkan istri pelapor berada di dalam kamar dengan posisi
pintu kamar terkunci dan di dalam rumah tersebut ada seorang wanita pembantu
rumah tangga.