Gawat..!!, PT SGM Diduga Tidak Kantongi Ijin Gunakan Jalan Untuk Mengeluarkan Kayu Pinus Siosar
Maskot yang juga masih tercatat hingga kini sebagai Humas dari PT. Dirgantara Raja Mandiri (DRM) menjelaskan kepada Tim bahwa jalan ini kami buka bersama PT. DRM ditahun 2017, dan tujuan utamanya untuk mengangkut balok keluar dari lokasi penebangan sesuai persyaratan yang diwajibkan harus membuat koridor jalan sendiri sebagai persyaratan agar dapat mengikuti dan memenangkan tender.
Lanjut Maskot, nantinya setelah pekerjaan PT. DRM selesai, maka jalan yang kita buat bersama PT. DRM ini dijadikan jalan umum, walaupun begitu jalan ini teteaplah tidak boleh dilalui oleh mobil mobil pengangkut kayu pinus milik PT. SGM, karena bukan PT. SGM yang membuatnya.
Saya sebagai perintis pembuatan dan pembukaan jalan ini, jadi saya tahu persis terkait jalan ini,, dan jalan yang kita buat bersama PT. DRM inilah yang kita dipakai saat itu untuk mengeluarkan kayu pinus dari lokasi menuju Tempat Penampungan Kayu (TPK), jelas Maskot.
Kami tidak mengetahui saat pertamakali PT. SGM mempergunakan akses jalan yang kami buat ini, dan sebelumnya juga sudah kita larang, akhirnya kami juga sangat bingung dari mana sebenarnya ijin mereka harus melewati desa kami, dan parahnya lagi hingga hari ini jalan kami ini semakin rusak dan tetap tidak diaspal, ujar Maskot.
Lanjutnya lagi, saya ceritakan sedikit sejarah dan kronologis dari pembukaan jalan ini, pada saat kami bersama PT. DRM membuka dan memperlebar jalan ini dahulunya ada memberi ganti rugi terhadap lahan masyarakat yang terkena pelebaran, terang humas PT. DRM.
Saat ini jalan yang kita buat bersama PT. DRM ini dipergunakan oleh PT. SGM untuk mengeluarkan balok balok kayu pinus dari lokasi penumbangan, padahal sebelumnya PT. SGM mengangkut kayu pinus melalui jalur desa Nagara, dan ternyata warga desa Nagara tidak senang dan melakukan aksi protes dengan alasan kuat merusak akses jalan menuju dan keluar masuk desa Nagara.
Selanjutnya PT SGM mengalihkan jalurnya melalui Desa Kacinambun, dan tetap juga mendapat perlawanan dari warga setempat, hingga akhirnya PT SGM mengalihkanya dengan memakai akses jalan yang telah kita buat bersama PT. DRM ini, jadi hingga kini kami tidak pernah mengetahui dimana lokasi jalan yang telah dibuat sendiri oleh PT. SGM untuk mengangkut kayu pinus keluar dari lokasi penebangan, tutup Maskot.
Soni Husni Ginting menambahkan, menurut keterangan Maskot diatas yang mana sebagai perintis pembuatan jalan yang dilalui oleh mobil pengakut kayu pinus milik PT. SGM sudah membuktikan bahwa PT. SGM tidak memenuhi persyaratan sebagai pemenang tender, dan itu terlihat dikarenakan PT. SGM tidaklah memiliki koridor pemakaian jalan yang diwajibkan dibuatnya sendiri. .
Kami juga menduga terkait hal yang dilakukan oleh PT. SGM telah mengarah kepada Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan kami curiga terkait proses pemenangan PT SGM dalam tender berbau kecurangan, seperti yang dikatakan oleh maskot bahwa PT SGM tidak terlihat membuat dan memiliki koridor jalan sendiri untuk mengangkut kayu pinus keluar dari lokasi, ujar Soni mengakhiri.