Dirut PDAM Tirta Malem Karo Dicopot

author photo


"Ini patut kita apresiasi. Jika selama ini Bupati Karo Terkelin Brahmana identik dengan ketidaktegasan ternyata keliru. Buktinya Bupati Karo langsung mencopot Dirut PDAM Tirtamalem yang sejak menjabat tiga tahun lalu hingga sekarang PDAM bukannya makun baik justru makin parah," ujarnya.

Hal itu diungkapkkannya kepada wartawan ketika dimintai tanggapannya, Rabu (27/3) terkait pencopotan Dirut PDAM Tirta Malem Kabanjahe.

Sejumlah fakta yang menguatkan bahwa Dirut PDAM Tirta Malem gagal, memang benar adanya. Itu harus kita akui secara objektif. Sejak di pimpin Arvino, Tirta Malem bukan semakin baik tetapi semakin kolaps (buruk) dan sakit parah, bahkan mengalami kerugian sesuai laporan keuangan per-Desember 2018, sesuai data yang kita ketahui,” tegasnya.

Selain itu, sejalan dengan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan bahwa, keadaan PDAM Tirta Malem tahun buku 2017 adalah sakit, demikian juga menurut penilaian Kementerian PUPR tahun buku 2018 bahwa, keadaan PDAM Tirta Malem adalah sakit, dua tolok ukur kinerja ini saja sudah menjadi cermin melakukan langkah evaluasi demi kebaikan PDAM Tirta Malem sendiri, imbuhnya.

Selanjutnya fakta integritas yang ditandatangani saat pelantikan, diantaranya menyelesaikan STOK, SOP dan Business Plan PDAM dan terjadinya penurunan pendapatan pada Semester I tahun 2017 justru setelah adanya pengadaan 6 (enam) unit elektromotor pada akhir tahun 2016, termasuk banyaknya keluhan pelanggan PDAM Tirta Malem di kota Kabanjahe, sampai sekarang belum ada yang ditindaklanjuti oleh Direktur PDAM Tirta Malem.
Hal itu terungkap dalam surat Bupati Karo kepada Direktur PDAM Tirta Malem Kabanjahe. Dalam surat peringatan kedua dengan Nomor 500/1869/Ek/2017 tertanggal 2 Oktober 2017 perihal Tindak Lanjut Surat Peringatan Kedua berisi 4 poin penting yang wajib dilaksanakan Direktur PDAM Tirta Malem, ungkap Thomas Joverson Ginting yang juga anggota DPRD Karo.

Surat dewan pengawas PDAM Tirta Malem Nomor 14/DP/2017 Tanggal 18 Juli 2017 tentang peringatan, diingatkan bahwa peringatan tersebut yang kedua kali mengingat Direktur PDAM Tirta Malem yang telah menjabat selama satu tahun lebih namun hingga saat ini belum dapat memperlihatkan terobosan-terobosan yang signifikan sebagai seorang pimpinan dalam pengelolaan PDAM Tirta Malem sejak dilantik 31 Agustus 2016. Hal itu menguatkan bukti ketidakmampuan Arvino menjalankan tupoksinya sebagai Dirut PDAM Tirtamalem, tutur Thomas Joverson Ginting.

Hal yang sama dikatakan anggota DPRD Karo lainnya Firman Firdaus Sitepu, SH. Buruknya kinerja Arvino Hamsyari sudah sering diingatkan saat rapat-rapat di gedung DPRD Karo. "Sudah tidak ada prestasi malah diperparah lagi dengan adanya keluhan dari pegawai/karyawan bahwa gaji mereka sudah beberapa bulan belum mereka terima sebagai hak pegawai/karyawan, kecamnya," imbuhnya.

"Jadi wajar sekali diberhentikan Dirut PDAM Arvino Hamyari, ST. Namun demikian, pemberhentian itu diharapkan pintu masuk membenahi total tubuh PDAM Tirta Malem yang ibarat penyakit sudah lama sakit parah," ketusnya.

Penambahan debit air dari sumber mata air “Aek Bolon” proyek APBN yang sudah beroperasi lebih kurang lima bulan serta penggantian mesin baru. Tapi tetap saja air tidak maksimal datang ke rumah-rumah warga, tidak mengubah signifikan air menjadi lancar dirasakan warga sekitar Kabanjahe, tetap saja warga masih mengeluarkan pengeluaran ekstra dengan membeli air per/drum maupun per/tangki dan merogoh kocek lumayan agak  besar biayanya, ujarnya.

Tidak maksimalnya penambahan debit air "Aek Bolon" proyek APBN berbiaya puluhan milyar rupiah patut dipertanyakan. Ini harus diungkap apa yang menjadi masalah?. "Artinya di tubuh BUMD milik Pemkab Karo itu kalau ingin berubah harus dibuka semua apa saja yang menjadi permasalahan di dalam tapi terkesan ditutupi selama ini, lontar Firdaus Sitepu.

"Ketegasan Bupati Karo patut di acungi jempol demi perbaikan di tubuh PDAM Tirta Malem. Ini harus menjadi pembelajaran berharga juga bagi OPD Pemkab Karo," tegas Firdaus Sitepu.

Ketika wartawan melakukan konfirmasi hingga Rabu malam, belum ada pihak-pihak yang mau memberikan keterangan. Termasuk kepada Dirut PDAM Tirta Malem Arvino tidak dapat dihubungi. Berkali kali didatangi ke kantor PDAM yang bersebelahan dengan Kantor Kejari Karo itu tidak ditemui di kantor. Demikian juga nomor telepon/WA tidak lagi aktif sehingga sulit dimintai keterangan.

Informasi lain diperoleh, melalui surat Bupati Karo nomor :500/085/EK/2019 tgl 27 Maret 2019 tentang pemberhentian Arvino Hamsyari, ST. Dan surat nomor:500/086/EK/2019 tgl 27 Maret 2019 tentang pengangkatan Dewan Pengawas Willem Peranginangin, SSos sebagai Pelaksana tugas Dirut PDAM.

Dasar hukum penggantian Direktur Tirta Malem sudah jelas, mulai dari surat Rekomondasi Dewan Pengawas, dan Pemeriksaan Khusus oleh Kepala Inspektorat juga sudah dilakukan, Pakta Integritas yang tidak dijalankan, dan juga sudah dirapatkan di hadiri  bidang-bidang terkait dengan rekomondasi penggantian Direktur PDAM Tirta Malem, hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera, hingga gaji karyawan yang sudah berbulan-bulan tidak dibayar. 

Berita Terkait

Komentar Anda