Terdakwa Katakan "Polisi Banyak Pakai Sabu di Rumahnya, Barang Tangkapan Dijual Lagi

author photo
Foto Kedua Terdakwa, Suami istri
Ikuti terus informasi dan berita terhangat di Moltoday.com.....Dan Redaksi juga menerima kiriman informasi dan berita di sekeliling Anda, kirim ke : 0813 7575 5988

Jacky Situmorang, Jaksa Penuntut akan mempertimbangkan keterangan Terdakwa.

Publisistik  : Abdul M
Editor          : Redaksi

MEDAN,MOLTODAY.COM  | Sidang yang menggelar terdakwa suami istri yang merekam video Aiptu P Tarigan yang mengonsumsi sabu, sempat menggemparkan pengunjung sidang yang hadir, pasalnya, sang suami itu kepada Majelis hakim yang dipimpin Jarihat Simarmata mengatakan bahwa " banyak polisi nyabu di rumahnya dan barang hasil tangkapan di jual lagi.

BACA JUGA :

Keterangan tersebut dikatakan sang suami Fitri Ariandi (40) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (21/2).sore. Ariandi mengatakan beberapa kali, sejumlah polisi menggunakan dan mekonsumsi sabu di rumahnya dan bahkan rumahnya menjadi sarang polisi mengonsumsi sabu.

BACA JUGA  :

"Begini pak, kami ditangkap setelah si Aiptu P Tarigan itu ditangkap, karena video menghisap sabu itu," terangnya.

Bahkan tak hanya itu, Ariandi mengatakan rumahnya pun dijadikan lokasi penyimpanan barang haram hasil tangkapan kepolisian. Barang haram  yang dititipkan tersebut pun rencananya untuk dijualkan lagi.

"Jadi pak. Saya ini kibus (undercover) nya Polisi. Jadi banyak sabu-sabu yang dititipkan polisi ke saya, untuk dijual lagi. Itu barang hasil tangkapan polisi pak hakim," kata terdakwa.

"Setiap polisi yang nyabu datang ke rumah saya, pak hakim," cetusnya, sembari mengaku bahwa barangbukti hampir 3 ons sabu merupakan milik salah seorang polisi berinisial P Tarigan.

Adapun istrinya, Lusi Susanti (31) mengatakan dirinya ikut mengonsumsi sabu karena merasa lebih tenang menghadapi masalah hidup. "Saya baru-baru saja pakek (sabu) pak hakim," katanya.

Jacky Situmorang yang menjadi penuntut umum bagi keduanya mengatakan bahwa perbuatan Fitri Ariandi dan Lusi Susanti bersalah melakukan tindak pidana primer dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”,ujar JPU.

Dalam dakwaan, Jacky menerangkan perbuatan pasutri ini berakhir usai polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu mencapai 3 ons, 2 alat timbangan dan uang tunai sebesar Rp 38 juta di kediamannya Jalan Masjid No. 14 Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Denai Kota Medan pada Senin (3/9/2018) sore.

Seusai sidang Jacky Situmorang yang diwawancarai wartawan mengatakan bahwa keterangan kedua pasutri diatasi berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diterangkan dalam dakwaan. Namun begitu ia akan mempertimbangkan keterangan tersebut.

"Di BAP nggak kayak gitu dia ngomong. Baru di sini dia ngomong begitu. Tapi saya jadikan pertimbangan lah," jawabnya.

Jacky mengatakan saat ini berkas Aiptu P Tarigan masih belum ia terima, meski sudah.

"Polrestabes belum menyerahkan dia ke kami. Bukan tanggungjawab saya lah," katanya.
Komentar Anda

Berita Terkini