" Dua orang pengedar yang ditangkap, dalam penangkapannya cukup dramatis yaitu, Riki Andrian als Riki yang merupakan mantan Anggota satuan samping yang sudah di PTDH akibat kasus Narkotika ditangkap pada Selasa, 12 Februari 2019 di Kampung Tempel Perbaungan, tersangka melakukan perlawanan dan mengakibatkan salah satu anggota terluka ditangannya akibat terseret oleh tersangka yang coba kabur. Dan dari tangan tersangka ini disita barang bukti sabu seberat 1,7 Gr dan Ekstasi 2,5 Butir ", Kata Kapolres Sergai.
Masih kata AKBP Juliarman, Warga Desa Mangga Dua Kecamatan Tanjung Beringin melalui Pemerintah Desanya mengapresiasi kinerja Sat Narkoba atas penangkapan seorang residivis pengedar narkotika bernama Irwan als iing yang ditangkap pada hari selasa tgl 12 Feb 2019 di Dusun III Desa Sei Rejo atau Paret XII Kec.Firdaus dengan BB sabu sebanyak 0,20 Gr dan uang tunai Rp.50.000,- dimana penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasar Narkoba AKP Martualesi Sitepu. Pada saat penangkapan, tersangka mencoba kabur tapi akhirnya berhasil ditangkap. Dan informasinya tersangka ini pernah divonis kurungan 4 tahun di Medan, dan baru bebas pada tahun 2018.
" Dengan ini kami sampaikan kepada Bapak Kapolres Sergai bahwa kami an.Kepala Desa dan Masyarakat Mangga Dua Kec.Tanjung Beringin mengucapkan " TERIMA KASIH " kepada Bapak Kapolres yang telah menangkap Bandar Narkoba di Desa Mangga Dua Kec Tanjung Beringi an.Tersangka I'ING yang sudah meresahkan masyarakat Desa Mangga Dua. Demikian pernyataan warga yang ditandatangani oleh Mustakin sebagai kepala desa ", tutup Kapolres.