DELSER,MOLTODAY.COM - Dalam menekan peredaran jaringan narkoba dan penyalahgunaannya yang menjadi target di Wilkum Polres Deliserdang dibawah komando Kapolres Deliserdang Akbp Eddy Suryantha Tarigan, S.I.K., kembali Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan dua orang pelaku pengedar narkoba jenis ganja kering masing-masing ASP warga Desa Dagang Kerawang Kec.Tanjung Morawa dan ES warga Desa T. Morawa A Kec. Tanjung Morawa, Kamis (14/02/19).
Petugas juga berhasil mengamankan delapan bungkus paket besar yang berisikan narkoba jenis daun ganja kering, Uang Tunai sejumlah Rp.148.000, satu unit Handphone merk Nokia warna Hitam, dan satu buah Tas samping berwarna Merah dan Hitam dari tangan kedua tersangka.
Kapolres Deli Serdang Akbp Eddy Suryantha Tarigan, SIK melalu Kapolsek Tanjung Morawa Akp Ilham Harahap, SH, MH membenarkan penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba jenis daun ganja kering tersebut. " Setelah menangkap dan mengamankan barang bukti dari kedua pelaku, personel unit reskrim Polsek Tanjung Morawa membuka delapan bungkus paket besar tersebut dan benar saja berisikan narkoba jenis daun ganja kering ", sebut Akp Ilham Harahap, SH, MH dalam keterangannya.
Petugas juga berhasil mengamankan delapan bungkus paket besar yang berisikan narkoba jenis daun ganja kering, Uang Tunai sejumlah Rp.148.000, satu unit Handphone merk Nokia warna Hitam, dan satu buah Tas samping berwarna Merah dan Hitam dari tangan kedua tersangka.
Kapolres Deli Serdang Akbp Eddy Suryantha Tarigan, SIK melalu Kapolsek Tanjung Morawa Akp Ilham Harahap, SH, MH membenarkan penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba jenis daun ganja kering tersebut. " Setelah menangkap dan mengamankan barang bukti dari kedua pelaku, personel unit reskrim Polsek Tanjung Morawa membuka delapan bungkus paket besar tersebut dan benar saja berisikan narkoba jenis daun ganja kering ", sebut Akp Ilham Harahap, SH, MH dalam keterangannya.
Bahwa dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, sebagaimana ditambahkan oleh Akp Ilham “pada saat dilakukan penangkapan oleh tim unit reskrim, pelaku ASP sedang melakukan transaksi jual beli narkoba jenis daun ganja kering kepada pelaku ES, sehingga kedua pelaku bersama-sama dengan barang bukti kita tangkap dan amankan kekantor” dan “pelaku ASP mengaku sudah selama satu tahun lebih menjadi penjual narkoba jenis daun ganja kering” sebut Akp Ilham menutup penjelasannya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku berserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Tanjung Morawa guna pemeriksaan lebih lanjut.