Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Heri Edrino Sihombing, S.I.K., mengatakan pada saat Petugas melakukan penggeledahan pada badan kedua tersangka, Petugas tidak menemukan barang bukti Narkotika. Tak mau dikibuli Tersangka, Petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah Kamal yang disaksikan Gamot, dan ditemukan dalam kantongan plastik besar berisikan 2 bks plastik klip sedang yg didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 bks plastik klip besar yg didalamnya 8 bgks plastik klip kecil yg didalamnya diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 bks plastik klip sedang yg didalamnya berisikan beberapa bgks plastik klip kosong. Tidak hanya itu, Petugas juga menemukan sebuah kaleng rokok merek Gudang garam yang berisikan 1 bgks plastik klip besar yg didalamnya berisikan beberapa bgks plastik klip sedang kosong, 1 bgks plastik klip besar yg didalamnya berisikan beberapa bgks plastik klip kecil kosong, sebuah alat isap sabu/bong, satu buah kaca pirex, sebuah sendok terbuat dari pipet dan satu buah kompeng.
" Kedua tersangkapun tak bisa mengelak, " Kata Heri. Pada saat diintrogasi, Kamal mengakui bahwa barang tersebut diproleh dari Herman, lalu Herman pun mengakui pada Petugas bahwa Barang narkotika jenis sabu tersebut diproleh dari seseorang temannya Pian yang berada di Bandar Pulau Kecamatan Bandar Simalungun.
Selanjutnya Petugas melakukan pengembangan dan pencarian Pian, namun tidak membuahkan hasil, diduga Pian sudah melarikan diri. Sampai saat ini pengembangan dan pencarian terhadap Pian masih dilakukan, guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih besar, khususnya di Wilayah Kabupaten simalungun. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti serta1 unit hp android merk advan
dibawa ke mako Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses lebih lanjut.