Pada saat tim petugas gabungan melakukan pengembangan, Ridwan Wongso (pelaku) berusaha melarikan diri, kemudian petugas melakukan tembakan peringatan tetapi tidak diindahkan kemuadian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki sebelah kanan dan kiri selanjutnya tersangka dibawa ke RS umum Grandmed Lubuk Pakam. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Binjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas gabungan,
-1 Satu unit TV LED 32 Iinch
-1 satu unit sp mtr Honda Beat warna putih les biru tanpa plat
-1 buah hp samsung j2 warna gold
-1 buah samsung lipat warna putih
-Perhiasan mas cincin 3 buah,gelang 1 buah,kalung 1 buah
-uang Rp 430.000,-(empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
-1 buah topi warna hitam
-1 buah jaket warna abu-abu
-celana jeans ponggol
-plat sp motor BK 5073 RAO
-tas ransel warna hitam
-baju kaos lengan pendek warna abu-abu
-1 satu unit sp mtr Honda Beat warna putih les biru tanpa plat
-1 buah hp samsung j2 warna gold
-1 buah samsung lipat warna putih
-Perhiasan mas cincin 3 buah,gelang 1 buah,kalung 1 buah
-uang Rp 430.000,-(empat ratus tiga puluh ribu rupiah)
-1 buah topi warna hitam
-1 buah jaket warna abu-abu
-celana jeans ponggol
-plat sp motor BK 5073 RAO
-tas ransel warna hitam
-baju kaos lengan pendek warna abu-abu
Pada tersangka telah melanggar pasal 365 dan 338 KUHPidana, tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.