![]() |
Teks Fhoto Tampak 2 Pria Tersangka Jambret HP Meringkuk Di Penjara Polsek Medan Baru (Bucos) |
Dilaporkan Wartawan Moltoday.com
Bucos
MEDAN,MOLTODAY.COM |Dua pria pengangguran pengendara sepeda motor harus mempertanggung jawabkan hasil perbuatannya di balik jeruji penjara Polsek Medan Baru. Pasalnya kedua tersangka yang melintas mengendarai sepeda motor yang secara tiba-tiba oleh salah satu tersangka yang dibonceng langsung merampas Handphone (HP, red) yang sedang dipegang korban Guntur Pasaribu (54) di depan warung rumahnya di Jalan Sei Lepan No.7 Medan pada hari Kamis (31/01/2019) sekitar Jam 21.40 Wib.
Melihat HP Sony Expedia warna hitam miliknya di rampas kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motornya, selanjutnya korban pun langsung meneriakin kedua tersangka sekuat-kuatnya. Warga yang mendengar suara kuat teriakan korban langsung berupaya mengejar kedua tersangka.
Kedua tersangka yang grogi langsung terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya dan berusaha lari untuk khabur melarikan diri dari pengejaran warga setempat. Namun apesnya saat pihak petugas Pegasus yang sedang melintas patroli di lokasi tersebut langsung meringkus kedua pria pengangguran tersebut.
Alhasil berhasil yang selanjutnya tanpa adanya perlawanan berarti kedua tersangka bernama Riandi Utama (24) warga Jalan M Yacob Gang Titi Gantung No. 7 Medan bersama rekannya tersangka Denis Salsabilah (21) warga Jalan Gurila Gang Bilal No.7 Medan dimana bersama sepeda motornya Honda Vario BK 6212 AGD warna hitam dan 1 unit HP Sony Expedia hitam langsung di amankan petugas Pegasus ke Polsek Medan Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Disamping itu, korban juga langsung di arahkan petugas membuat pengaduan di Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/193/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tgl 31 Januari 2019.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan membenarkan adanya kedua tersangka jambret di amankan.
"Benar kedua tersangka kasus jambret tersebut telah diamankan di Polsek Medan Baru. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka kedua tersangka dikenakan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 365 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Rabu (6/02/2019) sekira sore hari.
Editor : Redaksi
Kedua tersangka yang grogi langsung terjatuh bersama sepeda motor yang dikendarainya dan berusaha lari untuk khabur melarikan diri dari pengejaran warga setempat. Namun apesnya saat pihak petugas Pegasus yang sedang melintas patroli di lokasi tersebut langsung meringkus kedua pria pengangguran tersebut.
Alhasil berhasil yang selanjutnya tanpa adanya perlawanan berarti kedua tersangka bernama Riandi Utama (24) warga Jalan M Yacob Gang Titi Gantung No. 7 Medan bersama rekannya tersangka Denis Salsabilah (21) warga Jalan Gurila Gang Bilal No.7 Medan dimana bersama sepeda motornya Honda Vario BK 6212 AGD warna hitam dan 1 unit HP Sony Expedia hitam langsung di amankan petugas Pegasus ke Polsek Medan Baru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Disamping itu, korban juga langsung di arahkan petugas membuat pengaduan di Polsek Medan Baru dengan Laporan Polisi No. Pol : LP/193/1/2019/SU/Polrestabes Medan/Medan Baru, tgl 31 Januari 2019.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan membenarkan adanya kedua tersangka jambret di amankan.
"Benar kedua tersangka kasus jambret tersebut telah diamankan di Polsek Medan Baru. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya maka kedua tersangka dikenakan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 365 ayat (1) KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Kompol Martuasah Tobing kepada wartawan, Rabu (6/02/2019) sekira sore hari.
Editor : Redaksi