DPRD Karo, Janji Bentuk Pansus Terkait "Mulawari mart Gate"

author photo
Ket foto :
Anggota DPRD kabupaten karo RDP bersama puluhan Para perwakilan Pemilik lahan kios mulawari mart dan  BPN Karo, jajaran OPD terkait, di ruangan RDP gedung DPRD Karo Lantai lll.
Ikuti terus informasi dan berita terhangat di Moltoday.com.....Dan Redaksi juga menerima kiriman informasi dan berita di sekeliling Anda, kirim ke : 0813 7575 5988


Publisistik : Rianto G/Tim 
Editor        : Redaksi

KARO,MOLTODAY.COM  Setelah para pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang telah dieksekusi oleh pihak Pengadilan Negri (PN) Kabanjahe melakukan Aksi unjuk rasa (Unras) dihalaman kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo dan dilanjutkan dihalaman kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo (21/02/2019) memperjuangkan hak mereka dan tergabung didalam Jambur Pergerakan Sinterem (JPS) akhirnya diagendakan dan digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di lembaga DPRD Karo.



Pada Selasa (26/2/2019) sekira pukul 15:30 WIB, lembaga DPRD Kabupaten Karo menggelar Rapat Dengar Pendapat dan terbuka untuk umum bersama para Pedagang ataupun Pemilik kios Mulawari Mart, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Karo, yang juga dihadiri oleh Pemerintahan Daerah (Pemda) Kabupaten Karo, Lembaga Swadaya Masyarakat dan para awak media online maupun cetak di ruang Rapat Dengar Pendapat kantor DPRD Karo, Kabanjahe.

RDP tersebut membahas terkait Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) para pedagang yang juga sebagai pemilik kios di area Mulawari Mart yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Karo, RDP tersebut dihadiri Enam orang Anggota DPRD Karo, yakni Abdi S Depari, Firman Firdaus Sitepu, Ramli Sitepu SH, Frans Dante Ginting dan Dra Lusia Sukatendel MSp dan dari unsur pimpinan diwakili oleh Effendy Sinukaban SE yang juga sebagai Pimpinan RDP.

Juru bicara pedagang dan pemilik Mulawari Mart, Julianus Paulus Sembiring SPd didampingi Yokki Lingga dan Nhov Trakapta Putra Kaban menjelaskan ” Dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pedagang diduga keras adanya unsur Konspirasi Tindak Pidana Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di lingkungan BPN bersama pihak ketiga yang telah merugikan masyarakat dalam hal ini para pembeli yang beritikat baik.

“Kami meminta agar DPRD Karo segera menyurati Kementerian ATR/BPN untuk mengaudit penerbitan SHM milik para pedagang dan meminta agar segera dibentuk Tim Pansus di Lembaga DPRD Karo,” ujar Julianus sembari menunjukan dan memaparkan bukti-bukti terkait tuntutan mereka melalui lembaga legislatif kabupaten karo.

Selanjutnya, Frans Dante Ginting Anggota DPRD Karo menyampaikan dan memberikan usulan, agar dalam kasus ini segera dibicarakan untuk membentuk Tim Panitia Khusus (Pansus) penanganan kasus Mulawari Mart, begitu juga anggota DPRD Karo lainya, Lusia Sukatendel secara berapi-api meminta agar oknum yang menciptakan permasalahan ini harus dihadirkan, dan agar kerugian para pedagang ataupun pemilik kios Mulawari Mart harus segera dikembalikan.

Saat diberikan sesi bicara kepada pihak BPN Kabupaten Karo menyatakan ” Pihaknya akan mendukung untuk mengungkap kasus ini agar terbuka seterang-terangnya ” dan untuk sertifikat yang tercatat di kantor BPN Karo adalah sertifikat yang dipegang oleh para pedagang dan pemilik kios, ujar Manek Hutabarat selaku Kasi Sengketa.

Pimpinan Rapat yang juga sebagai Wakil Ketua DPRD Karo, Effendy Sinukaban mengatakan ada dua hal yang dapat disimpulkan, yaitu rekomendasi dari lembaga DPRD Karo untuk dapat mengusut penerbitan sertifikat nomor 54 tahun 2001, dan tetap mengawal proses serta memperjuangkan, mendukung dan mendampingi masyarakat melalui pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Lanjut Effendy, dalam hal ini kami pihak DPRD Karo melihat masyarakat rugi dan dirugikan, maka kami selaku wakil rakyat sudah wajib membantu, dan sehubungan dua poin yang disebutkan oleh saudara Julianus merupakan hasil rekomendasi Lembaga DPRD Karo pada RDP kali ini,” kata Effendi Sinukaban.

Diakhir RDP, Pimpinan Rapat Effendy Sinukaban SE beserta anggota DPRD Karo yang hadir dalam rapat tersebut, memutuskan dan sepakat untuk membela dan memperjuangkan apa saja yang menjadi tuntutan dan hak-Hak masyarakat yang menjadi korban dari eksekusi Mulawari Mart.
Komentar Anda

Berita Terkini