Dilaporkan : Simon N
Editor : Redaksi.
SIMALUNGUN,MOLTODAY.COM | Walau sudah beberapa tahun yang lalu, aksi pelaku ini selamat dari buruan Polisi, tidak menjadikan jaminan bagi Anto terbebas dari buronan Polisi. Ia nya ditangkap pada Senin (11/2) sekira 21:30 Wib.
Pasalnya Anto yang memiliki nama lengkap Ferdi Anto als Ferdi Sugianto als Anto pria yang berusia 31 tahun ini ditangkap Polisi Sektor Raya Polres Simalungun di warung makan “4 Sehat” milik orang tuanya yang terletak di Jalan Siantar-Saribu Dolok (Simp. Raya) Nag. Simp. Raya Dasma Kec. Pane Kab. Simalungun pada kasus maling motor (Curanmor) Pada bulan Juni 2016, sekira 00.30 Wib, di samping warung milik Japosman Sinaga di Huta Bayu Kel. Beringin Raya Kec. Raya, Simalungun.
Anto yang diketahui tinggal di Dsn.Tanjung Selamat Mekar Sari Raya Kec. Pane Simalungun, menyikat sepeda motor milik Derson Sinaga (48) merk Honda Revo NF 100 TD warna merah abu-abu No. Pol: BK 6026 CQ, yang sedang diparkirkan di samping warung milik Japosman Sinaga. Saat itu Derson (korban) menonton di warung dan saat hendak pulang sepeda motor miliknya sudah hilang. Derson mengalami kerugian Rp. 5.000.000.-
Anto pun pasrah tanpa perlawanan saat diamankan petugas, selanjutnya Anto diboyong ke Mako untuk proses hukum.