Hal ini hasil pantuan awak media, dimana puluhan personil satpol PP dan Bawaslu didampingi Personil Polres Sergai, KPUD Sergai maupun Panwas kecamatan menyisir seluruh jalinsum Sergai untuk melakukan penertiban maupun penurunan APK tersebut.
Kemudian baleho -baleho alat peraga kampanye yang menyalahi aturan dilakukan penertiban ataupun penurunan tersebut langsung dibawa kemobil Satpol PP dan sebagian ditinggal dilokasi.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, Kasat Pol PP Sergai , Drs. Fajar Simbolon M.Si Kepada wartawan membenarkan " Ya Personil Satpol PP Sergai melakukan penertiban Penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) di jalinsum Sergai bersama Bawaslu dan KPUD Kabupaten Sergai.
Hal ini sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten ke Dinas Satpol PP untuk melakukan penertiban untuk melakukan penurunan baleho-baleho yang dianggap Bawaslu Sergai dan KPUD Sergai yang menyalahi aturan, kata Fajar Simbolon.
Lanjutnya, sehingga sebagai tugas kita penegak perda kita hanya melakukan penertiban baleho-baleho yang menyalahi aturan sesuai yang sudah ditentukan oleh KPUD Sergai maupun Bawaslu kabupaten.
Bahwa hal ini masih wewenang Bawaslu dan KPUD Kabupaten Sergai, kita hanya sebagai penertiban, pungkasnya.
By YN-Redaksi