Kejari Surabaya Kejar-kejaran Dengan Politisi Hanura
Ternyata, Wisnu memilih untuk tetap tancap gas. Akibatnya, sepeda motor milik jaksa pun ditabrak mobil buronan tersebut. Akibat menabrak sepeda motor tersebut, akhirnya Wisnu dapat ditangkap, karena mobilnya tidak bisa melaju lagi. "Tim jaksa langsung menangkap Wisnu dan dibawa ke Kejari Surabaya untuk pemeriksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, Rabu (9/1/2019). Sebelumnya, dalam kasus ini, ditingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum tiga tahun penjara, dan denda Rp200 juta, serta uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar.
Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim dan divonis satu tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke MA.
Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam.
Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.
Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.
By Redaksi