Kasatres Narkoba Polres Nias Iptu Martua Manik,SH,MH, Komandoi Penangkapan Tersangka Narkoba

author photo


Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Nias, Iptu Martua Manik, SH,MH didampingi Kaurbin Ops Sat Res Narkoba Ipda Hesena Ziliwu,SH,MH dan Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Nias pada Senin (14/01) sekira 20:30 Wib di Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu  Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli.

Polres Nias melalui humas, Bripka Restu Gulo menjelaskan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat adanya dua pemuda pelajar dan mahasiswa sedang transaksi narkoba. Atas informasi tersebut personil Satres Narkoba Polres Nias dipimpin langsung Kasatres Narkoba Martua Manik, SH,MH menuju lokasi melakukan penyelidikan.

Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kedua tersangka membuang berupa plastik klip bening tak jauh dari posisi keberadaan kedua tersangka, "untung petugas sigap atas tindakan kedua tersangka,"pungkas Restu.

Kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Mako. Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang haram yang lainnya disembunyikan tak jauh dari tkp. Akhirnya kedua pelaku dibawa kembali ke tkp oleh petugas, dan ditemukan 1 (satu) buah plastik bening berisi butiran kristal diduga Narkotika Jenis Sabu terbungkus kertas timah rokok di dekat tiang listrik tidak jauh dari TKP.

Kedua tersangka dan barang bukti lainnya, hp, dompet dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra - X Warna Merah dengan Nomor Polisi BB 2681 UA diamankan ke Mako.

Pada kedua tersangka diancam
Pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 132 ayat 1 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang  Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

By Suar Natal 
Korlip Kep Nias

Berita Terkait

Komentar Anda