Medan |Dua orang DPO pelaku jambret berhasil diringkus oleh pihak petugas Kepolisian Team Pegasus Polsek Medan Helvetia dari lokasi Jalan Selayang, pada hari Rabu (23/01/2019) sekitar siang hari.
Dari informasi yang diperoleh, adanya penangkapan terhadap kedua orang pelaku jambret itu berawal dari adanya informasi dari warga. Mendengar informasi yang berharga tersebut selanjutnya pihak petugas Team Pegasus unit Reskrim Polsek Helvetia langsung meluncur.
Selanjutnya, saat kedua pelaku jambret (DPO, red) yang beraksi di depan kantor Imigrasi Medan yang tpatnya diawasan Jalan Gatot Subroto, Rabu (23/01/2019) itu pun tanpa berkutik langsung diringkus oleh pihak petugas Team Pegasus Polsek Medan Helvetia.
Kedua orang pelaku jambret yang DPO itu bersama barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor Metic Beat BK 4898 AGZ dan 1 HP Samsung langsung diamankan petugas ke Mako Polsek Medan Helvetia.
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, jika kedua orang tersangka yang buron selama bulan belakangan yang ada ini sudah di amankan oleh pihak Team Pegasus Polsek Medan Helvetia.
"Ya benar dan kedua orang tersangka yang belakangan bukan ini sudah menjadi DPO kita akhirnya berhasil di ringkus oleh pihak petugas team Pegasus Polsek Helvetia bersama barang buktinya yang ada. Dan kedua orang pelaku awalnya merampas HP milik korban Novi Efrida dan sudah dijual oleh pelaku," kata Kompol Trila Murni kepada wartawan.
Lanjut Kompol Trila Murni kembali mengatakan, "Kedua pelaku jambret yang berhasil diamankan bernama M Maulana (22) dan Dian Pratama Lubis (22) serta kedua tersangka sama-sama satu warga Kecamatan Medan Helvetia, bahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni kepada wartawan. (Bucos)
Kedua orang pelaku jambret yang DPO itu bersama barang buktinya berupa 1 unit sepeda motor Metic Beat BK 4898 AGZ dan 1 HP Samsung langsung diamankan petugas ke Mako Polsek Medan Helvetia.
Kepada wartawan, Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni saat dikonfirmasi oleh wartawan mengatakan, jika kedua orang tersangka yang buron selama bulan belakangan yang ada ini sudah di amankan oleh pihak Team Pegasus Polsek Medan Helvetia.
"Ya benar dan kedua orang tersangka yang belakangan bukan ini sudah menjadi DPO kita akhirnya berhasil di ringkus oleh pihak petugas team Pegasus Polsek Helvetia bersama barang buktinya yang ada. Dan kedua orang pelaku awalnya merampas HP milik korban Novi Efrida dan sudah dijual oleh pelaku," kata Kompol Trila Murni kepada wartawan.
Lanjut Kompol Trila Murni kembali mengatakan, "Kedua pelaku jambret yang berhasil diamankan bernama M Maulana (22) dan Dian Pratama Lubis (22) serta kedua tersangka sama-sama satu warga Kecamatan Medan Helvetia, bahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka dikenakan Pasal 365 KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkas Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni kepada wartawan. (Bucos)