Laporan Redaksi Moltoday.com
Amsari
MEDAN,MOLTODAY.COM |Ilhamsyah selaku Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, merekomendasi agar pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada di Jalan Tanah 600 Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Marelan yang diduga tanpa izin IMB dan diatas lahan milik PT ATIL (Alam Tamanindo Indah Lestari) harus segera diberhentikan. Sebab sudah menyalahi aturan Perda Kota Medan.
“Seluruh pekerjaan pembangunan (Gedung Pusdiklat dan Pesantren ) itu harus segera di stop (dihentikan ), sebab sudah menyalahi tidak punya IMB dan diatas lahan milik orang lain.Hasil keputusan rekomendasi ini akan dibawa ke jalur hukum,” tegas Ketua Komisi D DPRD Kota Medan ini.
Ilhamsyah mengatakan, "hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (30/1) terkait pembahasan dugaan penyerobotan lahan PT ATIL dalam membangun Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada.
Dalam rapat tersebut turut hadir Kasatpol PP diwakilkan oleh Bapak Indra Dinas perizinan Satu Atap, pihak PT. ATIL dan beberapa anggota dewan Komisi D. Sedangkan Yayasan Pubbarama Center sebagai pemilik Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada tampak enggan hadir dalam rapat tersebut,"ucapnya
Ilhamsyah mengatakan, hal ini berdasarkan paparan dan penjelasan oleh pihak Satpol PP, dan Dinas perizinan Satu Atap yang menerangkan bahwa bangunan tersebut sudah salah dan tidak sesuai peraturan Perda Kota Medan.
Ditempat yang sama Anggota Komisi D DPRD Kota Medan Paul Simanjuntak, menyarankan kepada Ketua Komisi D dan juga peserta dalam rapat tersebut agar berpikir dua kali sebelum memutuskan penghentian pembangunan Gedung Pusdiklat dan Pesantren Buddis Sigalovada.
“Kita harus berpikir dua kali, sebab itu bangunan rumah ibadah, jadi harus dipikirkan sebelum memutuskan,” ucap Paul.
Mendengarkan penjelasan Paul, Ketua Komisi D angkat bicara, Ilhamsyah langsung membantah segala masukan yang diucapkan Paul.
“Ini bukan soal rumah Ibadah, ini persoalan lahan orang yang diambil, dan diketahui juga bangunan itu juga sudah menyalahi aturan Perda Kota Medan, karena tidak memiliki IMB,” tegas Ilhamsyah.
Editing:Redaksi