Medan lKetua Komisi I DPRD Labuhan Batu Maninuddin bersama rombongan yang berjumlah 12 orang anggota dewan berkunjung ke DPRD Kota Medan Selasa (22 /1).
Adapun maksud Komisi I DPRD Labuhan Batu berkunjung ke DPRD Medan, guna peningkatan pelayan publik di dalam penerapan teknologi informatika.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi I DPRD Labuhan Batu Maninuddin kepada Kasubag Hukum Hasan Tanjung,Humas Protokol Nurlela dan Kasubang Seksi Aplikasi dan Informasi Dinas Kominfo Medan Lamhot Simamora.
Kunjungan kami ke DPRD Medan kata Maninuddin, "ingin mencontoh Perda Kota Medan terkait banyaknya Tower-Tower yang menjamu dan berdiri diwilayah Labuhan Batu.Ini sangat meresahkan masyarakat,karena di Labuhan Batu belum ada Perda terhadap Pendirian Tower,yang ada di Daerah Labuhan Batu hanya izin Towernya saja,"katanya.
Untuk itu Pemkab Labuhan Batu harus segera membuat Perda ataupun Perwal terhadap pendirian Tower, dengan begitu PAD Pemkab Labuhan Batu akan meningkat.
Sepulangnya DARI kunjungan dan rapat kordinasi dengan DPRD Medan, Dinas Kominfo Medan kita akan mengeluarkan Perda Pendirian Tower,meskipun Kota Medan belum ada Perda Pendirian Tower,namun Pemko Medan sudah mempunyai Perwal terhadap pendirian Tower.
"Mengingat pentingnya peran
Telekomunikasi terhadap perkembang dan kemajuan daerah melalui internet,dan masyarakat juga dapat mengetahui perkembangannya melalui Internet juga,"jelasnya.
Sementara itu menurut Kasubag Seksi Aplikasi Informasi Dinas Kominfo Medan Lamhot Simamora," menyangkut pengelolaan jaringan Tower harus bekerjasama dengan pihak propeder atau pihak ketiga,tapi kalau aplikasi penggajian pemerinthan atau Organisai Perangkat Daerah OPD di kelolah oleh Pemerintah daerah sendiri karena sifatnya urgen atau peribadi.
Dalam setahun Dinas Kominfo Medan menertibkan warnet sebanyak 20 kali,jam penertiban dari jam 12.00 sampai selesai,karena tutupnya warnet ada yang sampai jam 12 malam. Apabila warnet tersebut belum tutup maka pihak Dinas KOMINFO akan melakukan tindkan tegas terhadap warnet yg bukanya sampai pagi,berdasarkan Peraturan Walikota Medan.
Hal ini untuk kenyaman warga Kota Medan, "Tujuan menertipkan wartet tersebut untuk membelokir situs-situs judi dan video porno,"ucapnya(A.1.Red)
Untuk itu Pemkab Labuhan Batu harus segera membuat Perda ataupun Perwal terhadap pendirian Tower, dengan begitu PAD Pemkab Labuhan Batu akan meningkat.
Sepulangnya DARI kunjungan dan rapat kordinasi dengan DPRD Medan, Dinas Kominfo Medan kita akan mengeluarkan Perda Pendirian Tower,meskipun Kota Medan belum ada Perda Pendirian Tower,namun Pemko Medan sudah mempunyai Perwal terhadap pendirian Tower.
"Mengingat pentingnya peran
Telekomunikasi terhadap perkembang dan kemajuan daerah melalui internet,dan masyarakat juga dapat mengetahui perkembangannya melalui Internet juga,"jelasnya.
Sementara itu menurut Kasubag Seksi Aplikasi Informasi Dinas Kominfo Medan Lamhot Simamora," menyangkut pengelolaan jaringan Tower harus bekerjasama dengan pihak propeder atau pihak ketiga,tapi kalau aplikasi penggajian pemerinthan atau Organisai Perangkat Daerah OPD di kelolah oleh Pemerintah daerah sendiri karena sifatnya urgen atau peribadi.
Dalam setahun Dinas Kominfo Medan menertibkan warnet sebanyak 20 kali,jam penertiban dari jam 12.00 sampai selesai,karena tutupnya warnet ada yang sampai jam 12 malam. Apabila warnet tersebut belum tutup maka pihak Dinas KOMINFO akan melakukan tindkan tegas terhadap warnet yg bukanya sampai pagi,berdasarkan Peraturan Walikota Medan.
Hal ini untuk kenyaman warga Kota Medan, "Tujuan menertipkan wartet tersebut untuk membelokir situs-situs judi dan video porno,"ucapnya(A.1.Red)