Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut melalui Kasipenkum Sumanggar Siagian. SH, menyampaikan siaran persnya, keberhasilan Tim Penyidik Pidsus Kejatisu menangkap buron koruptor an : Mulyono dalam kasus yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat Tahun 2015.
" Mulyono tersangka kasus tindak pidana korupsi BRI Agroniaga Cabang Rantau Prapat Tahun 2015 berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Perumahan Harapan Indah RT 005 RW 020 Nomor VL/4 Kelurahan Pejuang Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi pada Jum'at, (7/12) sekira18.45 Wib ", ujar Sumanggar, Sabtu (8/12) pagi.
Sumanggar juga menjelaskan bahwa Mulyono telah melakukan pidana korupsi BRI Agroniaga Cabang Rantauprapat Tahun 2015 dalam pemberian kredit kepada 41 debitur dengan total plafond Rp.22.515.000.000.
" Total Plafond senilai Rp.22.515.000.000 diragukan kewajarannya dan digunakan oleh Mulyono dengan memamfaatkan identitas pihak lain dalam pengajuannya ", sambung Sumanggar.
Sebelum dilakukan penangkapan, Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut selama 3 kali terhadap tersangka Mulyono. Selanjutnya Tim Penyidik Pidsus melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka dan penangkapan berlangsung aman dan terkendali tanpa ada perlawanan.
Kasi Penkum Kejatisu menambahkan, hari ini, Sabtu 8 Desember 2018 saat ini sedang dalam perjalanan menuju Bandara Halim perdana kusuma di terbangkan dengan pesawat Batik, sekira 07.30 Wib dan diperkirakan tiba sekira 09.45 Wib di Bandara Kuala Namo Medan.
" Kami sudah kordinasi dengan Asintel kejatisu Leo Simanjuntak untuk di proses administrasi di Kejatisu, dan sebelumnya penyidik telah penetapkan tersangka dan telah menahan 3 orang tersangka dalam perkara yang sama dan telah di titip di Lp Tanjung Gusta Medan. Dan Tersangka Mulyono setelah di prosess di Kejatisu langsung dibawa ke Rutan Tj Gusta untuk di tahan selama 20 hari kedepan ", tutup Sumanggar.***(Bern-Red)