Medan |Tim Pegasus polsek Medan Area ringkus seorang Residivis Imran Effendi(35)alias bewok kasus pencurian dengan pemberatan ini harus kembali meringkuk di penjara lantaran membobol rumah di Jalan Sepakat Nomor 1-A, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.Minggu (2/12).
Dari rumah tersebut, pria warga Jalan Ikhlas Nomor 15, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, ini sukses menggasak dua unit ponsel dan dompet berisi uang.
Kapolsek Medan Area Kompol Kristian Sianturi didampingi Plh Kanit Reskrim Ipda Syamsul Bachri mengatakan, Bewok ditangkap berselang beberapa jam usai korban alias pemilik rumah melapor ke SPKT Polsek Medan Area.
"Tersangka kita tangkap di pinggir jalan sekitar rumahnya," kata Kristian, Selasa (4/12/2018).
Kristian menuturkan, terungkapnya kasus ini bermula saat korban, Sri Wahyuni, melapor pada Minggu (2/12/2018) pagi.
Di hadapan petugas, Sri mengaku kehilangan dompet berisi uang sekitar Rp200 ribu yang ada di saku celana, serta dua unit ponsel yang terletak di atas dispenser air minum.
"Hal itu disadari korban saat bangun tidur sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (2/12/2018), dan melihat pintu kamarnya dalam kondisi terbuka," tutur Kristian.
Mendapat laporan tersebut, sambung Kristian, Unit Reskrim langsung menuju rumah Sri untuk menyelidiki. Alhasil, petugas mendapati Imbran Efendi alias Bewok sebagai terduga pelaku.
Saat menyisir seputaran Jalan Ikhlas, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, guna mencari keberadaan Bewok, Tim Pegasus menemukan Bewok sedang berdiri-diri di tepi jalan, sekitar pukul 20.00 WIB.
Bewok langsung disergap dan digeledah. Ia pasrah digiring petugas ke Mapolsek Medan Area setelah polisi berhasil mendapati dua unit ponsel milik korban dari kantong celananya.
"Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Uang ratusan ribu yang ada di dompet korban sudah habis difoya-foyakan dia. Sementara, dua unit ponsel korban belum sempat dijualnya," tandas Kristian.
Bewok kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Medan Area. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.(red)