Rekontruksi Kasus Curas Menghilangkan Nyawa Seorang Pembantu Rumah Tangga

author photo

Medan   |Kepolisian sektor Sunggal  melakukan Rekonstruksi kasus pencurian dengan kekerasan yg mengakibatkan hilangnya nyawa orang (psl 365 ayat 3 kuhp),Senin (10/12) Sekira Pukul 10.00 WIB.

Dalam rekontruksi ini ,Pada hari minggu tanggal 25 nopember 2018 pkl 03.30 wib tersangka Ricad Trumen P(23) Warga jalan Ngumban Surbakti Gang sedap malam 15 no. 5 C Kelurahan Sempa kata medan selayang,masuk melalui pagar samping dengan cara memanjat kemudian masuk melalui pintu utama ( depan ) dimana pintu tersebut tidak terkunci kemudian masuk ke kamar Utama dan mengacak acak lemari .
Kemudian tersangka mendengar ada nya suara dari arah garasi yang  kebetulan kamar pembantu yang letaknya di garasi, kemudian korban terbangun melihat tersangka yang berada di depan pintu kamar korban yang terbuat dari kain gorden. 

Lalu tersangka menikam korban sebanyak 2 X diarah leher sebelah kiri karena takut ketahuan dan tersangka mengambil barang korban berupa jam tangan, parfum dan batu akik bentuk bongkahan.

Kemudian tersangka lari melalui pintu depan dan keluar dengan cara melompat pagar menuju rumahnya yang berdekatan dengan TKP.

Selanjutnya Tim Pegasus Polres dan Polsek sunggal mengamankan tersangka di tempat persembunyian nya tidak jauh dari TKP. 

Adapun  Rekonstruksi berjalan dengan baik, dan aman,  dan acara tetsebut dihadiri oleh:
1. Wakapolsek Sunggal AKP Enan
2. Kanit Reskrim Iptu Philips Purba
3. Kanit Sabhara Iptu AL. Tambunan
4. Panit 2 Reskrim Ipda Japry Simamora
5. Pa Prov Ipda YP Silitonga
6. Pihak JPU Medan
7. PH.  Tersangka / keluarga tsk
8. Keluarga korban / pelapor
9. Kepling
10. Pers Polsek Sunggal

Barang bukti yang diamankan: 1 ( satu ) bilah pisau lipat, 1( satu) buah jam tangan, 1 ( satu ) botol parpum, 1 ( satu ) potong baju kaus tersangka,1 ( satu ) potong  celana panjang warna hitam tersangka dan 1 ( satu ) buah batu  bongkahan cincin.(red)

Berita Terkait

Komentar Anda