BACA JUGA : HOT NEWS : Temuan BPK TA 2017 di Pemkab Simalungun Belum Selesai di Kembalikan ke Kas Daerah.
S Karo Karo menambahkan, "proyek Dinas PU Karo yang bersumber dari APBD TA 2018 Kabupaten Karo dengan nilai Kontrak Rp.180.454.545, di kerjakan asal asalan dan tidak memikirkan dampak yang timbul terhadap masyarakat, tanah timbunan di biarkan saja menumpuk di badan jalan sehingga warga yang mengendarai mobil maupun sepeda motor terpaksa turun keberam jalan dan bila pada masa peng hujan seperti sekarang ini sangat licin untuk di lalui dan kerap mencelakai warga yang melintas, ungkap Karo Karo
Hal senada juga di utarakan B Purba menurutnya, "keadaan jalan yang licin akibat tumpukan tanah yang terkesan dibiarkan begitu saja tanpa memikirkan kepentingan dan keselamatan pengguna jalan, dampaknya bisa mengakibatkan nyawa melayang juga dapat mencederai warga dan seandainya tanah timbunan di jadikan untuk pelindung gorong gorong yang sedang di cor, hendaknya kontraktor/rekanan profesional dalam melakukan pekerjaannya, bukan seperti ini caranya," jelas Purba kesal.(Daris Kaban)