Tersangka IZ kemudian memberi keterangan bahwa tersangka UN bersembunyi di kediaman saudaranya di daerah Priuk Gembor, Kota Tangerang. Pada saat para tersangka diminta menunjukkan lokasi disembunyikannya alat-alat yang digunakan untuk aksi kejahatan, ketiga tersangka mencoba melawan dan melarikan diri. Polisi pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki ketiga tersangka.
Kepada polisi, para tersangka mengaku membobol mesin ATM dengan modus menjebol atap plafon dan membobol mesin ATM dengan alat las. Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan alat-alat yang diduga digunakan para tersangka saat melancarkan aksi jahatnya. Alat-alat itu diantaranya 1 buah tabung oksigen, gergaji, tang, kunci pas, kunci inggris, dan blender potong.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di tahanan Polresta Tangerang. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi memastikan akan terus mengepung tersangka lain yang sudah menjadi DPO.***(red)