Pemko Medan danTim Gabungan membongkar Lagi 14 Papan Reklame

author photo

MEDAN |Pemko Medan dan Tim gabungan kembali menertibkan papan reklame bermasalah.  Sebanyak 14 unit papan reklame bermasalah mulai Rabu (12/12) malam sampai Kamis (13/12) telah ditumbangkan. Dari 14 papan reklame yang ditumbangkan itu, 4 unit ditumbangkan tim gabungan, sedangkan 10 unit lagi bongkar sendiri papan reklamenya.

Walaupun pembongkaran dimulai pukul 22.00 WIB namun  tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Sebelumnya, tim gabungan lebih dulu menutup sebagian jalan dan turun mengatur arus lalu lintas sehingga kenderaan bermotor yang melintas berjalan dengan lancar. Ditambah lagi personel yang diturunkan melakukan pembongkaran pun sudah terlatih sehingga pembongkaran berjalan lancar.
               
Ada pun lokasi 4 papan reklame bermasalah yang dibongkar tim gabungan berada di Jalan Gator Subroto dengan ukuran 5 x 10 meter sebanyak 2 unit dan 4 x 6 meter sebanyak 2 unit.  Guna mendukung kelancaran proses pembongkaran yang dilakukan, mobil crane dan peralatan las pun diturunkan .
               
Sebelum  keempat papan reklame diratakan dengan tanah, tim gabungan lebih dahulu memutuskan aliran listrik. Tanpa kesulitan tim gabungan pun berhasil  ‘menebang’ keempat papan reklame bermasalah yang selama ini berdiri tanpa izin. Seluruh  material papan reklame yang dibongkar selanjutnya dibawa menuju Lapangan Cadika  Pramuka di Jalan Karya Wisata Medan.
               
“Pembongkaran dilakukan karena keempat papan reklame itu tidak memiliki izin. Pemiliknya sudah kita ingatkan sehubungan pelanggaran yang telah dilakukan dan kita minta dibongkar sendiri. Lantaran tak kunjung dibongkar, malam ini kita turunkan tim gabungan untuk membongkarnya. Alhamdulillah, proses pembongkaran berjalan dengan lancar,” kata Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan.
               
Selanjutnya, H.M Sofyan kembali menghimbau kepada pengusaha advertising untuk segera membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya yang sampai saat ini masih berdiri. Sebab, Pemko Medan tidak mentolerir sedikit pun keberadaan papan reklame yang bermasalah.

“Kita ingatkan dan sampaikan,silahkanTinggal pilih saja, kalau mereka(pengusaha reklame) dibongkar sendiri, kita lah yang membongkarnya. Seandainya  kita yang membongkar, seluruh material  papan reklame hasil pembongkaran kita amankan,” ungkapnya.

Selain  menumbangkan 4 papan reklame bermasalah, tim gabungan juga memutuskan aliran listrik yang mengaliri 7 titik papan reklame di Jalan Kapten Muslim , persisnya seputaran Millenium Paza sampai dengan simpang Jalan Gaperta. Ketujuh meteran listrik milik PLN itu diamankan tim gabungan.

Pada Saat tim gabungan melaksanakan pembongkaran papan reklame yang bermasalah di Jalan Gatot Subroto, sejumlah pengusaha advertising juga membongkar sendiri papan reklame bermasalah miliknya di lokasi yang sama. Ada 7 unit papan reklame bermasalah yang dibongkar sendiri berukuran 4 x 6 meter sebanyak 1  unit dan 4 x 8 meter sebanyak 5 unit . Kemudian  Jalan Kapten Muslim ada 3 unit ukuran 5 x 10 meter.

Sebelumnya Senin (10/12) jelang tengah malam, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) juga telah membongkar 2 unit videotron tanpa izin diJalan Imam Bonjol ( trotoar Bank Sumut) dan Jalan Sisingamangaraja. (trotoar Yuk Simp Raya). Dengan demikian sudah 7 unit videotron yang telah dibongkar bekerjasama dengan tim teknis dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan  serta berkoordinasi dengan PLN untuk memutuskan aliran listrik. Dengan pemutusan aliran listrik yang dilakukan ada 3 VT telah dibongkar sendiri oleh pemiliknya dan 4 lainnya tdk bisa tayang materi.(Edy)
Komentar Anda

Berita Terkini