Ombudsman Sumut Sidak Layanan 24 Jam di SPKT POLRESTABES Medan

author photo

Guna memastikan pelayanan publik 24 jam di sektor-sektor penting terselenggara dengan baik, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) POLRESTABES Medan.


Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara yang terdiri dari Dedy Irsan, Dearma Sinaga dan Ainul Mardiyah tiba di lokasi pada Jum'at (07/12/2018) 23.30 wib.

Tim langsung melakukan sidak pada SPKT Polrestabes Medan, melihat sarana dan prasarana pelayanan serta keberadaan petugas serta kesediaan petugas yang ada di tempat untuk memberikan pelayanan.

Tim Ombudsman mengecek dan melihat pemampangan standar pelayanan yang dibutuhkan seperti yang diamanatkan dalam UU No.25 tentang Pelayanan Publik, antara Lain Standar pelayanan publik yang terdiri dari Produk/ jenis pelayanan, persyaratan pelayanan, jangka waktu pelayanan, biaya/ tarif serta alur/ mekanisme pengurusan pelayanan, 

Disamping itu dilihat juga Maklumat Pelayanan, visi misi pelayanan serta motto pelayanan serta petugas menggunakan id card. Hotline/ call center serta sistem informasi pelayanan publik,  Semua standar pelayanan diatas ada dan lengkap pada SPKT POLRESTABES Medan.

Piket pada SPKT Polrestabes Medan dibagi dalam dua regu yang masing2 bertugas selama 12 (duabelas) jam)  ya terdiri dari 6 sampai 7 orang.
Tidak ditemukan pelanggaran ringan maupun berat, secara keseluruhan  baik atau mendapat nilai 5 dari skala 5.
Komentar Anda

Berita Terkini