Wanita Setengah Baya Diringkus Polisi Kedapatan Jual Sabu

author photo


Dari pengakuan Sumiati kepada Polisi, barang haram tersebut diproleh dari selingkuhannya seorang supir bernama Sumarni als Lek Marni (55) yang tinggal di  Gg Kedondong Kel. Melati 11.

Dari pengakuan tersangka Sumiati, Tim Reskrim memburu ke alamat Lek Marni. Setiba di rumah Lek Marni, polisi tidak menemukan laki laki yang disebut sebagai selingkuhan Sumiati yang berperan sebagai cukong barang haram tersebut.

Dari hasil keterangan tersangka Sumiati pada saat diinterogasi Polisi, barang haram jenis sabu dibandrol dengan harga Rp. 100.000 per paket, dan Sumiati sebagai penjual mendapatkan keuntungan 10% dari hasil penjualannya. Dan Sumiati juga mengakui kepada Polisi sudah 5 bulan melakukan bisnis gelap barang haram tersebut.

Selanjutnya tim unit reskrim memboyong Sumiati berikut barang bukti 3 paket shabu berat bruto 0,44 gr, 1 dompet kecil warna hitam, 1 kaca pirek, 1 pipet plastik berujung runcing dan uang tunai Rp. 250.000,- ke Mako guna proses hukum.***(Bern-Red)

Berita Terkait

Komentar Anda