1 Orang ditangkap Polsek Perbaungan
SERGEI-Moltoday.com |Di penghujung tahun 2018, Polres Sergai Polda Sumatera Utara di bawah komando Kapolres AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu.S,Sos,SIK,M.Si, tetap eksis melakukan upaya upaya kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Sergai.
5 (lima) orang yang berperan pengedar sabu berhasil ditangkap yaitu 4 (empat) orang ditangkap Sat Narkoba masing masing bernama Saiful Anear alias Saiful,(28) Pengangguran, Warga Desa Lubuk Bayas, Dusun I,Kec Perbaungan, Serdang Bedagai dan Akhiruddin alias Akhir (28) Warga Desa Nagakisar, Dusun VI, Kec Pantai Cermin, Serdang bedagai. Keduanya ditangkap Pada Selasa (25 /12) sekira 23:00 Wib di Desa Nagalawan Dusun I, Kec.Perbaungan, Kab.Serdang Bedagai.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 2(dua) helai plastik transparan berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,50 gram dan 4 plastik transparan kosong. 1 bal plastik klip transparan, 1 pipet air mineral yang diruncingkan dijadikan secop sabu, 1 dodot warna kuning, 1 buah mancis warna merah yang terdapat kertas timah rokok dijadikan seperti jarum untuk membakar sabu, 1 buah bong terbuat dari gelas air mineral yang sudah di rakit, dan terdapat 2 pipet bengkok yang terpasang, 2 (dua) unit HP iCerry warna hitam dan nokia warna biru muda, serta uang tunai Rp.74.000 (tujuh puluh empat ribu rupiah).
Dua hari kemudian pada Kamis (27/12) sekira 19:00 Wib Hermansyah (37) warga Dusun V Desa Lidah Tanah Kec.Perbaungan dan Zulham Fauzi als Fauzi (37) warga Dusun III Desa Bengkel Kec.Perbaungan Serdang Bedagai berhasil di tangkap dari tempat tinggal masing masing tersangka.
Dari tangan kedua tersangka petugas berhasil mengamankan 2 (dua) plastik klipberisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat bruto 0,43 gram, 3 unit HP android merek Xiaomi warna putih dan hitam, 1 unit hp strawBerry lipat warna hitam, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 alat hisap sabu (bong).
1 unit timbangan digit dan uang tunai Rp.300.000,-
Kedua tersangka adalah target dari Sat Narkoba berhasil ditangkap setelah melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan transaksi under cover buy dengan tersangka dengan membeli paket sabu Rp.300.000 dari pintu jerjak besi.
Selanjutnya dengan didampingi Kadus dilakukan penggrebekan dirumah tsk dan dengan hasil ditemukan 1 paket plastik klip berisi kristal diduga sabu tepatnya ditempat tidur,dari belakang rumah ditemukan 1 bh bong dari jarak 3M dari Bong ditemukan plastik klip kosong dan 1 unit timbangan elektrik.
Dari interogasi awal tsk mengakui sudah setahun lebih menjual sabu dimana sabu diperoleh dari Tembung inisial K
Adapun penjualan tsk sehari sekitar 1Gr dengan keuntungan Rp.200.000. Tersangka adalah seorang residivist yang sudah 2 kali divonis kasus sabu.
Hari Sabtu tgl 22 Des 2018 pukul 03.00 Wib Personil Polsek Perbaungan berhasil menangkap 1 Org tsk an.Muhammad Haris Als Aceng,Lk, 22 Th,Wiraswasta,Jln Coklat l Kel. Batang Terap Kec. Perbaungan ditangkap di dalam sebuah gubuk milik pengedar / bandar Sabu beralamat di Jln Coklat l Kel. Batang Terap Kec.Perbaungan
Dengan barang bukti 1(satu) plastik klip ukuran sedang berisikan 3 (tiga) plastik ukuran kecil berisikan butiran kristal warna putih yg diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,2 Gr dan Netto 0,9 Gr
Untuk para tsk dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun penjara.
Editing/Posting by Redaksi