Keputusan Majelis Hakim Terkait Sidang Gereja IRC Dinilai Kuasa Hukum Tergugat Mengabaikan Fakta Persidangan

author photo


Medan   |Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan perdata Majelis Hakim Gereja Indonesia Revival Church (IRC), yang digelar diruang Sidang Cakra 9, Rabu (19/12). Dalam gugatan No 177/Pdt.G/PN.Mdn, hakim memutuskan tergugat mengembalikan objek perkara (sertifikat) kepada penggugat.

Menanggapi persidangan tersebut, penasehat hukum tergugat Ferry Agus Sianipar mengku kecewa atas putusan majelis hakim yang diketuai Saryana. Ferry menganggap bahwa, majelis hakim mengabaikan fakta persidangan.

"Pertimbangannya tidak memperhatikan fakta hukum yang kami sajikan. Apakah itu didalam eksepsi, konvensi maupun di rekovensi," ujar Ferry usai persidangan.

Selain itu dia beranggapan, putusan itu lebih menitikberatkan dalil dari penggugat.

Hal ini, katanya, jelas mengabaikan rasa keadilan. "Oleh karena itu, kami tidak menerima putusan ini dan kami nyatakan banding," tegas Ferry.

Ferry menuding, dalam putusan tersebut hakim beropini yang menyatakan bentuk pertanggungjawaban keuangan pembangunan gedung yang disebutkan gereja. 

"Pada hal kami selaku jemaat seluruhnya sampai hari ini ternyata dibohongi oleh sipenggugat," katanya.

Sementara, mengenai putusan untuk mengembalikan sertifikat kepada penggugat, Ferry menyatakan bahwa sertifikat itu bukan milik gereja IRC. 

"Kalau gereja harus milik semua (jemaat), bukan milik si Pdt Asaf. Kecuali dalam petitum kami itu atas jemaat, jelas-jelas itu namanya siapa," pungkasnya.

Sementara, Sekretaris Gereja IRC, Josua Manalu menanggapi pihak tergugat yang akan melakukan banding. "Kami siap jika tergugat melakukan banding," tandasnya.

Sebagaimana diketahui, pihak gereja IRC melakukan gugatan perdata atas sertifikat SHM No 4657 dan SHM No 2556 yang dipegang oleh tergugat satu, Milva Riosa Siregar.

Sementara Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Daerah (PGI-D)  kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar Kemenag Medan segera menutup gereja IRC Jalan Setia Budi Gg Rahmat Medan  karena sudah meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan aturan . 

Surat rekomendasi itu dikeluarkan sesuai No.:310/PGI-D/XI/2018 tanggal 9 November 2018 setelah menanggapi permintaan Kemenag Medan tentang pengajaran Gereja Indonesia Revival Church(IRC) yang dipimpin  Pdt Tunggul Asaf Tunggul Marpaung dianggap telah mengabaikan aturan pemerintah sejak IRC berdiri puluhan tahun lalu. 

PGI-D Kota Medan menilai bahwa keberadaan gereja IRC yang berdomisili di Jl Setia Budi Gg Rahmat Medan tidak layak disebut menjadi gereja yang selama ini mengajarkan dogma yang diduga bertentangan dengan ajaran kekristenan 

Majelis pekerja harian PGI-D kota Medan Pdt Martin Manullang MTh MM kepada Harian Orbit saat dikonfirmasi, Minggu(16/12/2018) mengatakan sikap PGI-D kota Medan tidak membenarkan pengajaran Pdt Asaf Tunggul Marpaung.

"Kami hanya menjawab surat permintaan  kemenag medan, sehingga kami mengeluarkan  rekomendasi  keberadaan gereja IRC yang berdomisili di Jl Setia Budi Gg Rahmat Medan tidak layak disebut menjadi gereja, apalagi kasus ini sedang bergulir di Polrestabes Medan tentang  mengajaran dogma yang diduga bertentangan dengan ajaran kekristenan,"ujar  Pdt Martin Manullang.

Selanjutnya kata, Pdt Martin Manullang MTh MM ,menjelaskan sebagai hamba Tuhan wajib menjelaskan sebagai hamba tuhan mengingatkan jemaat bahwa cinta akan uang adalah akar dari segala kejahatan. oleh karena itu perihal keuangan harus transparan dan tentang perpuluhan jangan sampai mengabaikan keadilan dan kasih Allah.Dan apa yang sudah dipersatukan oleh Allah, tidak boleh diceraikan oleh manusia,jadi sangat disayangkan ajaran Asaf adalah sesat. 

"Hanya Yesus yang naik atau terangkat ke sorga, bukan Pdt Tunggul Asap Marpaung. Jika ia menganggap naik atau terangkat itu adalah sebagai halusinasi,"tegasnya.(red)

Komentar Anda

Berita Terkini