Moltoday.com - Simalungun |Unit Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun bersama Polsek Raya berhasil menangkap pelaku curanmor (Pencurian Sepeda Motor) yang terjadi di Perumahan Lorinata Jalan Nagor Kel. Sondi Raya Kec. Raya Kab. Simalungun, dengan korban DITIR ANGELA TAMBUN.
Sebelumnya korban Angela mendatangi Polres Simalungun untuk membuat pengaduan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 342 / XII / 2018 / SU / Simal / tanggal 09 Desember 2018 tentang Pencurian sepeda motor miliknya yang terjadi pada hari Minggu 09/12/2018, antara pukul 02.00 s/d 06.00 Wib yang hilang dari dalam rumah kontrakan korban tepatnya di Komplex Perumahan Lorinata jalan Nagor Kel.Sondi Raya Kec.Raya Kab.Simalungun.
Dengan adanya laporan tersebut petugas Opsnal Unit Jahtanras Polres Simalungun langsung bergerak melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
Dihari ke 3 setelah kejadian tepatnya pada Rabu (12/12/2018) sekira pukul 08.30 Wib petugas unit Jatanras Polres Simalungun mendapat informasi dari masyarakat yang layak di percaya bahwa tersangka yang diduga pelaku pencurian Sepeda Motor Honda Beat di Komplex perumahan Lorinata berada dirumah mertuanya di Kec.Dolok Marsagal Kab.Simalungun.
Petugas Jahtanras yang dipimpin Kanit Jahtanras IPTU Hengky B. Siahaan, S.H., langsung berkordinasi dengan personil Polsek Raya berangkat ke TKP untuk melakukan penangkapan. Petugaspun berhasil mengamankan tersangka (AS), laki-laki, umur 26 tahun dari rumah mertuanya di Dusun Pulian Baru Desa Bah Bolon Kec.Dolok Marsagal Kab.Simalungun dan saat diinterogasi AS mengakui bahwa ianyalah yang melakukan pencurian Sp.Motor Honda Beat di Komplex Perumahan Lorinata.
Unit Jahtanras juga berhasil mengamankan barang buktu 1 (Satu) Unit Sp.Mtr Honda Beat Pop warna putih biru dengan Nomor Polisi BK 5035 NAQ, Nomor Rangka.MHIJFS215GK074950, Nomor Mesin.JFS2E1075402 An.Pemilik DITIR ANGELA TAMBUN dari rumah mertuanya saat AS berkunjung. Dan sejauh ini belum ada keterlibatan antara mertua AS terkait pencurian yang dilakukan tersangka.(S.10.1-3)