Medan |Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, Rajudin Sagala dari Fraksi PKS, minta Pemerintah Kota (Pemko) Medan memberikan saksi dan tindakan tegas kepada perusahaan atau tempat usaha yang tidak menginginkan atau mengizinkan karyawannya beribadah di saat jam atau hari-hari tertentu sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
Hal tersebut disampaikannya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No.1, Kota Medan, dalam acara penyampaian Panitia Khusus (Pansus), penyampaian Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan dan pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda Kota Medan, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, Senin (10/12).
" Kebijakan yang belum berpihak pada pekerja membuat kami sering kali menerima laporan ataupun pengaduan atas tindakan semena-mena dari perusahaan tertentu terhadap karyawannya. Sementara proses memperjuangkan hak-hak normatif yang harus diperoleh para pekerja seringkali terbentur oleh regulasi yang tidak berpihak kepada tenaga kerja," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan.
Usai berakhirnya paripurna, saat dikonfirmasi langsung oleh awak media ini, Rajuddin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Medan mengatakan, perusahaan yang dimaksud akan diberikan sangka tegas berupa teguran dan berlanjut ke sanksi pidana.
" Sanksi pertama ya berupa peringatan dulu lah..! Mana tahu ada peringatan dari pihak terkait mereka berubah, si karyawan yang tadi sudah diperbolehkan beribadah ya selesai. Namun, jika sudah ada sanksi berupa peringatan secara lisan atau tertulis itu belum ada perubahan, ya harus diberi sanksi yang harus lebih ditingkatkan. Seperti pencabutan ijin, bahkan bisa jadi langsung ke pidana penjara dan sampai saat ini belum pernah ada. Bahkan selama ini yang merasa dirugikan ya pihak karyawan, gitu..! Mereka melakukan ibadahnya, malah karyawan yang ditegur secara lisan, bahkan ditegur dan diberikan SP satu dan SP dua, bahkan langsung di pecat. Nah, ini kan ini yang sangat disayangkan," jelasnya.
Lanjut Rajudin, itu terjadi karena rendahnya posisi tawar pekerjaan dihadapan pihak manajemen atau owner. Banyak pekerja mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya atau bahkan bertentangan dengan norma-norma tertentu.
Beberapa contoh misalnya penggunaan simbol-simbol keagamaan tertentu yang digunakan menjelamg Hari-Hari Raya besar, sementara hal ini tidak tidak sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja. Penolakan terhadap hal tersebut dapat berujung pada pemecatan atau sanksi dari perusahaan tersebut.
Saat ditanya kembali tentang apakah ada perusahaan yang tidak memperbolehkan karyawannya beribadah, Rajudin menyebutkan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang fotographer di Kota Medan yang pernah diberikan sanksi berupa teguran pada tahun lalu, karena memecat karyawannya.
" Sudah ada perusahaan yang seperti itu. Disebuah perusahaan yang mengelola fotographer itu, di Jalan Iskandar Muda (Kota Medan). Ini terjadinya tahun lalu, tapi sekarang belum tahu, masih ada atau tidak. Tapi, tahun lalu masih eksis, malah dia itu cukup tenar di Kota Medan. Bahkan para Pejabat banyak foto disitu dan fotonya dipajang buat baliho besar atau apalah gitu. Sampai saat ini belum ditindaklanjuti. Cuma itu lah yang kita sampaikan agar jangan terulang lagi. Belum lagi nanti saat hari-hari besar misalnya natalan. Nanti itu, karyawannya (beragama Muslim-red) dipaksa memakai topi yang ciri khas untuk peringatan natal. Karyawannya itu Muslim, kenapa disuruh pakai pakaian yang tidak sesuai dengan agamanya? Diakan punya agama, kenapa disuruh pakaian yang bukan sesuai dengan agamanya? Itu kan gak boleh begitu. Ini bukan hanya untuk perusahaan itu tadi, tapi untuk perusahaan yang lain juga," pungkasnya.(AMS)
Lanjut Rajudin, itu terjadi karena rendahnya posisi tawar pekerjaan dihadapan pihak manajemen atau owner. Banyak pekerja mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya atau bahkan bertentangan dengan norma-norma tertentu.
Beberapa contoh misalnya penggunaan simbol-simbol keagamaan tertentu yang digunakan menjelamg Hari-Hari Raya besar, sementara hal ini tidak tidak sesuai dengan agama yang dianut oleh pekerja. Penolakan terhadap hal tersebut dapat berujung pada pemecatan atau sanksi dari perusahaan tersebut.
Saat ditanya kembali tentang apakah ada perusahaan yang tidak memperbolehkan karyawannya beribadah, Rajudin menyebutkan salah satu perusahaan yang bergerak di bidang fotographer di Kota Medan yang pernah diberikan sanksi berupa teguran pada tahun lalu, karena memecat karyawannya.
" Sudah ada perusahaan yang seperti itu. Disebuah perusahaan yang mengelola fotographer itu, di Jalan Iskandar Muda (Kota Medan). Ini terjadinya tahun lalu, tapi sekarang belum tahu, masih ada atau tidak. Tapi, tahun lalu masih eksis, malah dia itu cukup tenar di Kota Medan. Bahkan para Pejabat banyak foto disitu dan fotonya dipajang buat baliho besar atau apalah gitu. Sampai saat ini belum ditindaklanjuti. Cuma itu lah yang kita sampaikan agar jangan terulang lagi. Belum lagi nanti saat hari-hari besar misalnya natalan. Nanti itu, karyawannya (beragama Muslim-red) dipaksa memakai topi yang ciri khas untuk peringatan natal. Karyawannya itu Muslim, kenapa disuruh pakai pakaian yang tidak sesuai dengan agamanya? Diakan punya agama, kenapa disuruh pakaian yang bukan sesuai dengan agamanya? Itu kan gak boleh begitu. Ini bukan hanya untuk perusahaan itu tadi, tapi untuk perusahaan yang lain juga," pungkasnya.(AMS)